-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Di Duga Pembangunan Tower Di Kampung Cihurip Batusumur Kecamatan Manonjaya Tidak Kantongi Ijin Lengkap.

Kamis, 18 April 2024, Kamis, April 18, 2024 WIB Last Updated 2024-04-18T10:42:57Z


TINDAK, Tasikmalaya-
Kurangnya pengawasan serta penertiban dari pihak pemerintah terkait adanya dugaan pembangunan Tower yang beralamat di kampung Cihurip Desa Batu Sumur Kecamatan Manonjaya diduga belum mengantongi ijin lengkap.


Pasalnya pada saat awak media Tindak melakukan pemantauan di lokasi berdirinya Tower, ada salah satu warga cerita tentang keberadaan berdirinya Tower tersebut menerangkan bahwa ada nya Tower masih belum selesai dengan orang yang punya tanah nya,sedangkan Tower sudah berdiri sejak lama walaupun hanya tower sementara.


"Tower yang sudah berdiri ini kata nya untuk sementara saja,dan selanjutnya mau di dirikan lagi Tower untuk jangka waktu lama,yang saya tau adanya pembangunan Tower ini kepada yang punya lahan nya pun belum selesai,apakah itu kontrak atau jual beli jelas nya belum selesai jual beli atau kontrak nya seperti apa,maka nya jika dengan yang punya lahan belum ada islah tentunya ijin nya pun belum lengkap"ujar warga .


Di tempat terpisah warga lain pun menerangkan bahwa asal usul kepemilikan tanah/lahan yang di pake pembangunan Tower itu,milik saudara (Iyas), namun ada suatu dugaan kejanggalan mengenai pembangunan Tower itu biasa nya harus beres dulu dengan orang yang punya tanah atau lahan,tapi  ini tidak seperti itu, semenjak berdirinya Tower sementara itu, bisa dikatakan sudah cukup lama, tapi ko aneh nya dari pihak perusahaan atau perwakilan nya diduga tentang perjanjian kontrak tersebut bukan dengan orang yang punya tanah atau lahan melainkan ada dugaan dengan pihak lain, padahal seharusnya pendirian Tower sementara atau selamanya harus nya ada ishlah dulu dengan yang punya tanah/lahan, jangan seenaknya saja lahan orang dipakai tanpa ada kontrak atau jual beli yang jelas" ungkap nya.


"Tidak hanya itu, sekarang mau bikin lagi pembangunan Tower di tempat pak Iyas  juga ,tapi setahu saya dari pihak perusahaan tersebut masih belum menemui orang yang punya tanah/lahan,dan yang lebih di sayang kan lagi itu mengenai para pekerja pun belum pada di bayar oleh pihak perusahaan,sedangkan yang bekerja itu sampai siang malam,jadi mana pertanggung jawaban nya dari pihak perusahaan"Tandas nya.


Sumber menerangkan bahwa kronologi dari pembangunan Tower itu awalnya di tanah yang lain ada suatu permasalahan dengan pihak yang punya tanah, pada saat itu tempat tersebut digeser ke tanah yang dimiliki pak iyas, dan pada saat itu tanah pak Iyas cerita nya di beli sama pak Kuwu dengan kesepakatan harga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) per batanya X 11 bata dengan jumlah total Rp.22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah), dan itupun uang tersebut baru diterima pa Iyas sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah). Sekarang mau bikin lagi pembangunan Tower yang berukuran lebih besar lagi, katanya untuk jangka waktu lama atau pembangunan Tower tetap untuk mengganti Tower yang sementara itu, cuman mengenai kontrak atau Perjanjian dengan pihak perusahaan yang punya tanah atau lahan itu sepertinya tidak tahu menahu, apa itu sistem kontrak atau jual beli, jelasnya yang bikin perjanjian kontrak kepada pihak perusahaan kabarnya dengan pak Kuwu, padahal tanah tersebut masih hak milik pak Iyas, tapi sekarang ini kabarnya sudah dibuatkan kesepakatan dengan pak Kuwu bahwa tanah yang 11 (sebelas) bata itu di bagi 2 (dua) nanti jika dari pihak perusahaan memberikan kompensasi kepada yang punya tanah atau lahan bahwa  hasil nya pun akan di bagi 2 (dua),sebagian kepada pak Iyas dan sebagian nya lagi kepada pak Kuwu," ucap warga sambil geleng-geleng kepala.


Mengenai pembelian tanah/lahan milik Iyas untuk pembangunan Tower yang di beli pak Kuwu tersebut bisa di katakan pak Kuwu mau menggoreng daging pake lemak nya saja "luar biasa luka liku mengelabui warga" .


Dari keterangan yang terhimpun oleh awak media Tindak, selanjutnya Tim mencoba komunikasi lewat watshap pihak perusahaan kepada saudara Doni selaku jurusitak, ia mengatakan bahwa segala persyaratan semua nya sudah di tempuh dengan prosedur katanya"mengenai persyaratan dan yang lainnya menurut saya sudah di tempuh ,jika kalo pengen tau kejelasan nya sebaik nya tanya kan saja kepada kepala desa,muspika,RT,RW,atau langsung kepada pak Samsul,jadi mengenai itu semua sudah saya serah kan kepada pak Samsul"ujar Doni.


Chat dari Doni : (Saya sudah terbuka di lapangan,Tanyakan bapak ke pa rt dan pa rw setempat,Tanyakan juga ke pa kades nya,Tanyakan juga ke pa samsul nya,Musfika juga mengnyaksikan).


Adanya pembangunan Tower di daerah tersebut ,kiranya sangat di perlu kan perhatian dari pihak pemerintah terkait untuk melakukan penertiban agar adanya pembangunan Tower tersebut bisa tertib administrasi terutama ijin lengkap agar jangan sampai adanya pembangunan  Tower tersebut terkesan adanya pembiaran dari pihak pemerintah terkait.Bersambung.***

Reporter:A.Sutara cs

Komentar

Tampilkan

  • Di Duga Pembangunan Tower Di Kampung Cihurip Batusumur Kecamatan Manonjaya Tidak Kantongi Ijin Lengkap.
  • 0

Terkini