TINDAK, Garut--Bendera merah putih yang kondisinya sudah usang, masih saja dibiarkan tetap berkibar di depan Kantor Kordinator Wilayah ( Korwil) Pendidilan Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
Dengan penomena seperti ini, ternyata masih saja ada pejabat pemerintah yang tidak mengerti serta memahami aturan tentang penggunaan bendera merah putih.
Seperti yang tampak terlihat di Korwil Pendidikan Kecamatan Cilawu, pada hari jumat tanggal 22 Maret 2024 kami dari team awak media ketika berkunjung ke korwil kec.Cilawu kabupaten Garut Jawa Barat, awak media menemukan bendera Merah putih dalam keadaan robek, luntur, kusut,lusuh, dan kusam. Hal itu dibiarkan begitu saja, padahal pemasangan Sang Saka Merah Putih di setiap Gedung pemerintahan sudah di atur dalam Regulasi.
Dalam Undang Undang (UU) RI No 24 tahun 2009 pasal 7 ayat 1, hurup C yang kita isinya "Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam. ". Mengenai sangsinya jika mengibarkan bendera yang merujuk pada pasal 24 hurup B Dipidanakan penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Namun sampai berita ini diturunkan korwil pendidikan Cilawu belum dapat diKonfirmasi, saat ditemui di kantornya sedang tidak ada di tempat,
Lalu dikompirmasi melalui WA soal bendera dengan entengnya dia bilang "itu mah urusan korwil yang baru yanga mau menjabat di korwil tersebut karna sayah sudah mau pensiun, saya lagi ngurusin MPP saya lagi di Taspen ngurusin persyaratan, SK TOS katampi kantun wasalam celotehnya kaya tak punya beban ##ASEP BEDOG##