TINDAK, Tasikmalaya Jawa Barat -- Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerima Audiensi dari Forum Kritis Mahasiswa Tasikmalaya (FKMT) terkait pajak penerangan jalan dan toksikan sesuai fungsi dan keharusannya di Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (16/01/2024)
Menindaklanjuti surat dari Forum Kritis Mahasiswa Tasikmalaya (FKMT) Nomor 22.FKMT-IV.01.2024 tanggal 10 Januari 2024, “Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang atau Jasa tertentu Tenaga Listrik, Kami melihat adanya ketidak sesuaian antaran perumusan APBD Kabupaten Tasikmalaya dengan aturan tersebut , yang seharusnya hasil dari pajak penerangan jalan ini memprioritaskan pengadaan maupun pemeliharaan penerangan jalan umum yang notabene di Kab. Tasikmalaya masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan fasilitas penerangan jalan umum, juga tagihan listrik dari PLN jumlahnya tidak rasional,”
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya M.Hakim Zaman, serta turut menghadirkan Kepala DISHUBKOMINFO Kabupaten Tasikmalaya, Perwakilan dari BPKPD Kabupaten Tasikmalaya.***yto/dad