TINDAK, GARUT-Polres Garut Polda Jabar menyatakan perang dan akan memberantas narkoba bukan hanya isapan jempol belaka, banyaknya pengungkapan kasus terkait obat-obatan terlarang dan narkotika menjadi bukti nyata kinerja Polres Garut selama ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Jules Abraham Abast S.I.K. menyatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut Polda Jabar berhasil mengamankan satu orang laki-laki “HA” (19) warga Kabupaten Garut yang merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Jum'at (22/03/2024).
Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, menyebutkan pelaku ditangkap di Jalan Garut – Tasikmalaya Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.
Disaat yang bersamaan dengan diamankannya pelaku, Sat Narkoba Polres Garut Polda Jabar juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis dengan berat 3.14 gram yang dimasukan kedalam plastik klip bening dan alat alat yang pelaku gunakan dalam aksinya.
Menurut keterangan “HA” (19) dirinya mendapatkan narkotika diduga jenis tembakau sintetis tersebut dari “RS” (dpo) warga Kab. Garut secara bertahap. Tujuan ia membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kembali.
Tersangka akan di persangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan no 5. Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Persekutor Farmasi, dan kini pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.***DAD
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jaba