-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

SEKOLAH TEMPAT BELAJAR MENUNTUT ILMU BUKAN TOKO PENJUAL BUKU

Tindak Online
Jumat, 02 Februari 2024, Jumat, Februari 02, 2024 WIB Last Updated 2024-02-02T08:21:49Z

TINDAK, Tasikmalaya - Jum'at 02/02/2024, - Pemerintah melarang keras kepada pihak sekolah untuk penjualan buku pelajaran dan LKS kepada siswa ,larangan tersebut sudah jelas diatur dalam Permendiknas nomor 75 tahun 2016 bahwa Pihak sekolah dilarang melakukan pungutan apapun termasuk perjual belikan buku lembaran kerja siswa ( LKS ).


Dalam Peraturan pemerintah nomor:(17) tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2016 tentang buku sudah jelas telah melarang keras bagi pihak sekolah memperjual belikan buku kepada siswa/murid.


Tapi lain hal nya dengan SDN kertasari jatiwaras seperti nya mengabaikan aturan dan larangan yang sudah pemerintah tetap kan,"apakah untuk mengejar keuntungan sehingga aturan pun di labrak ?".


Pada saat awak media konfirmasi kepada kasek (AN) lewat seluler watshapp nya kamis 01/02/2024 menjelas kan bahwa penjualan buku itu tidak di wajib kan,itupun bagi yang mau beli saja katanya.


Lain hal nya keterangan dari salah satu guru menerangkan bahwa pihak sekolah tidak menjual buku kepada siswa tapi penjualan buku tersebut itu di luar pagar sekolah,dalih nya.


Padahal dari para orang tua siswa/siswi sudah menjelas kan bahwa buku-buku tersebut di beli dari pihak sekolah"buku-buku-buku itu yang menyediakan adalah pihak sekolah,harga tersebut dari per buku nya dengan harga Rp.15.000 sampai Rp.35.000"ujar salah satu orang tua siswa menjelaskan kepada awak media.


Di tempat terpisah,orang tua siswa lain nya pun menerangkan bahwa anak nya sampai merenghek ke orang tua nya untuk bisa membeli buku di sekolah nya,dan kalau tidak anak tersebut tidak mau sekolah"sampai anak saya itu nangis-nangis kepada saya harus beli buku dari sekolah,karena itu sudah kompak semua nya harus beli,kata anak saya itu " ungkap nya.


Penjualan LKS ke siswa/siswi besaran harga nya bervariasi tergantung buku nya,yang di jadi pertanyaan publik,apakah pihak sekolah itu tidak tau atau tidak paham sama sekali dengan adanya aturan pemerintah yang melarang pihak sekolah negeri untuk menjual buku ???.


Terkait kejadian hal tersebut mengenai pihak sekolah SDN kertasari jatiwaras kabupaten Tasikmalaya yang memperjual belikan buku tentunya dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya segera memberikan teguran serta sanksi terkait pelanggaran serta diduga telah mengabaikan kan undang-undang Permendikbud .


Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B - 1289/PSD.1 /100.3.4/02/2023 tentang Larangan Penjualan Buku Pelajaran dan Lembar Kerja Siswa Pada Satuan Pendidikan ini dikeluarkan sejalan dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku.


Reporter:A.Sutara / Tim

Komentar

Tampilkan

  • SEKOLAH TEMPAT BELAJAR MENUNTUT ILMU BUKAN TOKO PENJUAL BUKU
  • 0

Terkini