Bimtek ini berkaitan dengan materi pengawasan penghitungan dan pemungutan suara bagi pengawas TPS dalam pengawasan Pemilu serentak, 14 Februari 2024 nanti.
Hadir dalam acara tersebut Anggota Bawaslu Kab Tasikmalaya Syarif Ali, S Ag, Ketua dan anggota Panwascam Pagerageung, Unsur Muspika Kecamatan Pagerageung serta Seluruh petugas PTPS Se-kecamatan Pagerageung.
Anggota Bawaslu Syarif Ali, S.Ag dalam sambutannya menjelaskan, terkait tugas PTPS itu sendiri sudah tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017, dimana tugas tersebut mulai 23 hari sebelum hari H dan berakhir sampai dengan 7 hari setelah hari H berlangsung.
Dalam bertugas PTPS diusahakan Handphone harus on, karena segala aktifitas dalam proses pemungutan suara harus terdokumentasi, kalau sampai ke MK C hasil yang di foto oleh PTPS yang bisa dijadikan bukti.
PTPS juga punya kesaktian, yang mana PTPS bisa mengajukan pemungutan suara ulang jika terjadi kekeliruan yang signifikan.
Syarif pun berharap "para PTPS bisa bekerja sama dengan KPPS agar proses pungut-hitung suara bisa berjalan lancar. Kami juga minta kepada PTPS selalu berkoordinasi kepada jajaran atas yaitu Panwas Desa dan Panwas Kecamatan," ujarnya
Sementara Ketua Panwaslu Kecamatan Pagerageung, Wawan Ridwan, SH.I menyampaikan, kegiatan Bimtek tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan kepada Pengawas TPS terkait aturan pada saat hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
"Tapi fokusnya nanti pas hari H, berarti pengawasan di TPS mulai dari pengawasan persiapan pemungutan suara sampai penghitungan suara, dan juga pendistribusian logistik, mulai dari logistik datang sampai diantarkan ke desa-desa," terang Wawan. (Red)