TINDAK - KABUPATEN TASIKMALAYA.(15/01/2024). Bertempat di-pinggir pantai Cemara desa Mandalajaya kecamatan Cikalong hari ini sekitar jam 10.30.WIB, Kadis DPUTRLH. Aam Ruhimat Saputra bacakan sambutan Bupati yang berhalangan hadir.
Dalam amanatnya Bupati mengatakan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa jumlah penduduk Indonesia yang besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi, mengakibatkan bertambahnya volume sampah. Semakin bertambahnya sampah berpotensi untuk menimbulkan banyak penyakit, sehingga perlu penanganan bersama dalam pengelolaan sampah, ujarnya.
Untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang baik, maka pemerintah kabupaten telah menyusun Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Persampahan. Peraturan daerah tersebut intinya adalah pengelolaan sampah langsung dari sumber penghasil sampah. Sebagian masyarakat masih memandang sampah'sebagai barang sisa tidak berguna serta dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir sampah (end of pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut dan dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah, sehingga berpotensi melepas gas metan yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global.
Oleh karena itu, paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir, sudah saatnya ditinggalkan. Pemerintah daerah kabupaten berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan persampahan dengan optimal.
Bupati mengakui dengan sarana prasarana persampahan yang terbatas, tugas tersebut menjadi sangat berat, pelayanan persampahan baru mencakup 14 persen dari seluruh wilayah yang ada, serta tempat pembuangan akhir (TPA) sampah masih menggunakan system open dumping. Meskipun dalam keterbatasan pemerintah daerah tetap berupaya melakukan pengelolaan persampahan secara maksimal melalui berbagai kebijakan dan program secara langsung walaupun dalam keterbatasan sarana dan prasarana dan diimbangi dengan pembinaan pengelolaan sampah berbasis pedesaan.
Menurut Bupati, tujuan pengelolaan sampah berbasis desa ini, adalah sebagai upaya menyelesaikan permasalahan di desa, sehingga yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), adalah benar - benar residu yang sudah tidak bisa diolah. Hal ini dimaksudkan selain dapat memperpanjang usia TPA, juga1 dapat mensiasati keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki.
Pemerintah daerah telah melakukan segala upaya dalam melayani masyarakat, khususnya di bidang persampahan, salah satunya dengan merubah tempat pembuangan sampah nangkaleah dengan sistem open dumping menjadi tempat pembuangan sampah terpadu (TPST). Untuk hal tersebut akan dilakukan perluasan lahan TPA dari 6,27 Ha menjadi 7,28 Ha.
Dalam konsep TPST sampah yang dibuang ke TPST akan diolah sebelum sisanya dibuang ke landfill. Sampah organik akan diolah menjadi magot dan sampah unorganik diubah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). RDF merupakan teknologi pengolahan sampah unorganik melalui proses homogenizers menjadi ukuran yang lebih kecil atau dibentuk menjadi pelet yang kemudian dapat diolah menjadi bahan bakar alternatif.
Bahan bakar ini dapat digunakan untuk menghasilkan energi listrik dan panas. Sampah plastik yang diolah menjadi RDF berupa sampah plastik, kertas, kardus, kayu dan tekstil yang tidak mudah diurai secara alami. Dengan berubahnya TPA menjadi TPST maka akan menambah usia landfill. Apabila landfill masih berupa TPA, usianya tidak akan lebih dari 9 tahun sementara TPST akan memperpanjang usia landfill menjadi 40 tahun.
Oleh karena itu, pemerintah daerah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap upaya berbagai pihak dalam pengelolaan lingkungan, termasuk acara pembersihan sampah dan penanaman pohon di pesisir pantai Cemara desa Mandalajaya kecamatan Cikalong saat ini.
Seperti diketahui destinasi wisata merupakan salah satu tempat yang dapat menghasilkan sampah dalam jumlah yang signifikan.karena kebersihan merupakan hal yang penting dalam pengembangan wisata. Destinasi wisata yang bersih tentu akan menarik minat wisatawan lebih banyak.
Inisiatif Kodim 0612 Tasikmalaya, patut diapresiasi dan harus ditindak lanjuti oleh pihak terkait untuk meningkatkan nilai destinasi wisata dan mudah mudahan diikuti oleh pengelola wisata didaerah lain, Untuk senantiasa menjaga kebersihan destinasi wisatanya.
Selanjutnya Bupati mengatakan masalah penghijauan dihadapkan pada masalah degradasi vegetasi yang cukup signifikan melalui alih fungsi lahan.
Oleh karena itu Program revegetasi menjadi suatu hal yang penting dilakukan. Menanam pohon sama dengan melestarikan kehidupan. Manusia tidak bisa hidup tanpa oksigen yang dihasilkan oleh tumbuhan. Demikian pula tumbuhan dapat meresapkan air kedalam tanah sehingga keberadaan air menjadi lestari.
Berkaitan dengan masalah vegetasi pantai, berdasarkan kajian yang dilakukan tahun 2022, pemerintah kabupaten kehilangan sekitar 60% vegetasi mangrove dan tanaman pantai. Hal ini yg tentu sangat memperihatinkan mengingat mangrove merupakan tanaman yang berfungsi sebagai pertahanan pertama dari ombak besar dan abrasi, sehidup keberadaan mangrove sangatlah penting bagi ekosistem laut.
Bupati H. Ade Sugianto SIP, mengingatkan bahwa pengelolaan Lingkungan adalah tugas kita bersama, tidak hanya tugas pemerintah. Kegiatan pembersihan sampah dan penanaman pohon, pada dasarnya sebagai upaya untuk menggugah kesadaran serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Bupati berharap kegiatan ini dapat menjadi motivasi dari berbagai pihak untuk melaksanakan kegiatan, sehingga dapat menciptakan pemerintahan kabupaten Tasikmalaya yang bersih, nyaman dan berseka.
Dalam amanat terakhir Bupati menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan. Semoga menjadi motivasi dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat sesuai cita cita kita, imbuh Bupati dengan berucap Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghafur.
(Iwan Singadinata)