MEDIATINDAK.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - (04/01/2024). Narasumber yang sangat dipercaya, sengaja mengundang penulis untuk mengemukakan uneg-uneg yang ada dalam hatinya dan ingin membuyarkan pemikiran yang belum juga terpecahkan, akibat dari ulah pemangku kebijakan/keputusan dari TIM Baperjakat, dalam hal ini Ketua yang menjabat pimpinan tertinggi ASN adalah Sekretaris Daerah Dr. H. Muhamad Zen.
Narasumber sendiri sebetulnya tidak menjadi masalah untuk dicantumkan namanya tanpa harus dirahasiakan atau diinisialkan, namun oleh karena dalam etika jurnalistik tetap harus dipenuhi aturan dan peraturan.
Seperti diketahui dalam rotasi - mutasi pada bulan yang lalu tahun 2023, 12 (dua belas) Kepala Puskesmas dicopot dari jabatannya, diantaranya antara lain :
1. Kepala Puskesmas Sukahening H. Aep Saepudin.
2. Kepala Puskesmas Sukaratu H. Asep Nugraha.
3. Kepala Puskesmas Manonjaya H. Ijang Budiana Nur.
4. Kepala Puskesmas Sukaraja H. Memed.
5. Kepala Puskesmas Pancatengah H. Emma.
6. Kepala Puskesmas Parungponteng H. Asep Cahyadi.
7. Kepala Puskesmas Puspahiang Dodi S.
8. Kepala Puskesmas Taraju H. Dadang.
9. Kepala Puskesmas Bojonggambir Suwadi Ks.
10. Kepala Puskesmas Karangnunggal Dadan Kusnanto.
11. Kepala Puskesmas Cigalontang Iwan Setiawan.
12. Kepala Puskesmas Sariwangi H. Dungani.
Perlu dicatat ke 12 Orang yang diduga dianiaya/terpasung oleh sebuah keputusan, yang dengan sengaja dilakukan Ketua Baperjakat bersama tim telah menimbulkan fitnah dan membuat kegaduhan dari para pegawai dilingkungan dinas kesehatan, khususnya yang terkena imbas keputusan tersebut.
Sekda Dr. H. Muhammad Zen telah melakukan pertemuan khusus dengan para mantan kapus, namun tak ditemukan pemecahannya, apalagi solusinya, ujar narasumber menambahkan.
Pada bulan November 2023, keduabelas mantan kapus diundang ke kantor BKPSDM yang berlokasi di jalan SL. Tobing Tasikmalaya kota, dengan agenda dan dijanjikan sekda yang didampingi kepala kantor bkpsdm Iing Farid Kosim, akan menempatkan kembali mantan kapus ke jabatan struktural dibulan Desember tahun lalu, tapi kenyataannya Sekda Dr. Muhamad Zen sampai hari ini tanggal 4 Januari 2024, ternyata tidak terbukti alias omdo atau dengan kata lain melakukan kebohongan publik.
Narasumber juga merasa aneh dan Janggal, apakah tim Baperjakat, mengetahui aturan Permenkes nomor 43 tahun 2019 tentang jabatan kepala puskesmas. Dalam pasal 10 bahwa sarat untuk menempati jabatan kepala puskesmas itu, harus dua tahun diposisi jabatan fungsional ahli. Para pengganti ke-duabelas kepala puskesmas, sama sekali tidak memenuhi aturan Permenkes. Ini cukup jelas sekda telah melecehkan peraturan menteri kesehatan, pungkasnya dengan nada geram dan lantang.
Menurut sumber lain, ada dugaan bahwa pemerintah daerah kabupaten Tasikmalaya mempunyai 2 (dua) TIM Baperjakat, yang satunya lagi disebut TIM Baperjahat diketuai inisial(I & N ) dan bukan lagi rahasia umum bagi para pegawai banyak mengetahui perilaku kedua orang tersebut, oleh karena tim ini meresahkan dan sering blusukan, kilahnya.
(Iwan Singadinata)