TINDAK, Sinjai - Kasat Lantas Polres Sinjai Akp Muhammad Arsyad, S.Sos didampingi Kanit Gakkum Sat Lantas Ipda Sudirman mengunjungi toko dan bengkel yang bertempat di kompleks Pasar Sentral Sinjai dan jalan poros bonto Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Dalam kunjungan nya untuk memberikan imbauan dan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong.
Selain itu Kasat Lantas Polres Sinjai sosialisasi larangan penjualan dan modifikasi knalpot standar menjadi knalpot brong yang dapat menimbulkan suara bising diatas batas ambang suara yang dapat mengganggu ketertiban umum dan konsentrasi pengguna jalan lain.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan cara mendatangi toko dan bengkel sepeda motor sebagai upaya pencegahan terhadap penggunaan knalpot Brong yang dapat menghasilkan suara bising di jalan raya.
Lebih lanjut,Kasat Lantas Polres Sinjai Akp Muhammad Arsyad, S.Sos mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari penggunaan knalpot Brong ,ini bisa mengganggu ketertiban umum dan konsentrasi pengguna jalan lainnya ungkanya
“Kami dari satuan lalu lintas,mengedepankan pendekatan humanis dan komunikatif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih memahami larangan tersebut dan turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman di jalan raya,” paparnya
Terlepas dari itu Kasat Lantas Polres Sinjai juga menegaskan bahwa larangan tersebut bukan semata-mata untuk menghambat kreativitas pemilik sepeda motor, namun lebih kepada menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di ruang publik serta menghindari hal hal yang tidak kita inginkan bersama.
Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah suara bising dijalan yang dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan dan masyarakat pada umumnya.
“Dengan pemahaman yang baik dari masyarakat tentang aturan ini, kita berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan kondusif. Suara bising bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. "Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan patuh terhadap aturan larangan knalpot brong, sehingga dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak. pungkasnya.
(M.S.Mattoreang)