Di duga Oknum PNS DPUPR kota Tasikmalaya sudah terima uang, dengan dalih menjanjikan paket kepada pihak rekanan. |
TINDAK, Taskot- Bergulir program pemerintah yang memakai anggaran APBD Kota Tasikmalaya, merupakan salah satu bukti keseriusan pihak pemerintah terkait Kota Tasikmalaya dalam menjalankan sistem pemerintahan kearah yang lebih baik dengan mempioritaskan inprastruktur, namun hal ini tidak semudah kembalikan telapak tangan.
Perlu adanya transparansi antara pihak pemerintah terkait yang melibatkan dinas PUPR BIDANG PARWASKIM dengan pihak ke tiga sebagai pihak rekanan, namun tidak di pungkiri hal yang tidak terduga terjadi mengakibatkan pihak ke tiga di duga merasa tertipu ulah Kabid Parwaskim yang berinisial (GN).
Perilaku yang tidak terpuji yang di lakukan oknum pegawai pemerintah yang pada saat ini masih dinas di PUPR bidang Parwaskim di duga telah melakukan penipuan terhadap rekanan. Alih alih dengan iming iming proyek pekerjaan lalu meminta uang sebesar RP 13 000 000.(Tiga belas juta rupiah).
Namun hingga sejauh ini belum ada penyelesaian, terhitung hampir 1 tahun lamanya, saat awak media TINDAK konfirmasi kepada pihak rekanan yang berinisial (YD) ke rumahnya di Jalan bbk silaturahmi kecamatan Tawang, membenarkan hal ini telah terjadi menimpa dirinya.
Kronologis kejadian ini melibatkan pihak ke tiga yang berinisial (DG) kata lain tidak langsung pihak Kabid Parwaskim yang ngambil uang terhadap rekanan, melibatkan pihak lain, apapun itu alasannya sudah jelas merupakan suatu kesalahan yang patal bagi pejabat pemerintah, adapun alasan lain, dengan iming iming mau di beri paket pekerjaan pada saat yang belum jelas, yaitu perubahan nanti.
Alasannya, saat di kompirnasi kepada pihak pemerintah Kota Tasikmalaya agar campur tangan, sudah jelas perilaku yang dilakukan oknum Kabid Parwaskim, telah mencemari citra dan nama baik pemerintah serta citra dan nama baik pegawai pemerintah (ASN).
Adapun sanksi bagi pihak pelaku mengacu terhadap PP 30 dan PP 45 agar supaya ada epek jera, adapun muatan hal terkait perilaku dan pembuatan mengacu terhadap KUHP 378, yaitu penipuan yang di lakukan terhadap korban jangan ada kesan terhadap pihak pemerintah terkait kota Tasikmalaya yang menjurus terjadi pembiaran, dan terkesan tutup mata. (Ary)