Polres Tasik Kota--- Judi online atau slot telah membuat seorang kepala toko sebuah mini market di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan hukum karena melakukan penggelapan uang perusahaan puluhan juta rupiah.
Hal ini terungkap saat kepala toko minimarket yang berada di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, dilaporkan pihak perusahannya ke Polsek Pagerageung, Selasa (02/01/24), karema diduga menggunakan uang perusahaannya sebanyak puluhan juta rupiah untuk digunakan bermain judi online alias slot.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kapolsek Pagerageung, AKP Asep Saefuloh membenarkan adanya kasus tersebut.
"Benar, ada kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana," ujar Kapolsek,Rabu (03/01/23) kepada wartawan
Ia menjelaskan, kasus ini terjadi pada Jumat 29 Desember 2023 lalu sekira jam 10.00 di mini market tersebut,saat itu pelaku inisial IM (26), warga Ds Puteran Kecamatan Pageragrung Kabuoaten Tasikmalaya yang juga kepala toko minimarket melakukan top up uang virtual perusahaannya melalui pos kasir mini market ke akun dompet digital pribadinya.
"Tanpa seizin perusahannya, Pelaku melakukan top up uang mini market ke akun dompet digital pribadi pelaku ini senilai Rp.87.536.639 dan disebar di Akulaku, Allo Bank, DANA, Gopay, i.Saku, LinkAja, OVO serta ShopeePay," jelasnya
Kemudian menurut Kapolsek, pada akhir Desember 2023, setelah melakukan pemeriksaan, pihak area supervisor perusahaan mini market tersebut,melaporkannya ke Polsek Pagerageung.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan uang tersebut telah habis dipakai judi slot, Atas perbuatan pelaku, pihak perusahaan mini market mengalami kerugian sebesar Rp 87.536.639 rupiah," tandasnya
Ia menambahkan, saat ini pelaku dalam proses penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Pagerageung Polres Tasikmalaya Kota.***DAD/RED