-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

DPRD Kab. Tasikmalaya Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah Atau Janji Uus Syamsul Bahri sebagai anggota DPRD dari jalur PAW

Tindak Online
Sabtu, 02 Desember 2023, Sabtu, Desember 02, 2023 WIB Last Updated 2023-12-24T11:45:04Z

MEDIATINDAK.COM, Tasikmalaya – Kembali terjadi pergantian antar waktu (PAW) dalam tubuh DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Kali ini dari Fraksi Partai Demokrat atas nama Candra diganti oleh Uus Syamsul Bahri.


Proses pengambilan sumpah atau janji PAW anggota DPRD untuk sisa masa jabatan 2019-2024 dipandu langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi.


Uus Syamsul Bahri sendiri sudah mengucap sumpah atau janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (1/12/2023). Dengan demikian, Uus menjadi orang kedelapan yang masuk pada jajaran anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari jalur PAW.


Sebelumnya, DPRD Kabupaten Tasikmalaya melakukan PAW atas nama Jajang Ubaidillah menggantikan Cecep Nurul Yakin; Fahmi Muzaki menggantikan Asep Hussein; Aef Syarifudin menggantikan Lina Marlina; dan Iron Sahroni menggantikan Cecep Nuryakin.


Sementara yang terbaru, Kamis (23/11/2023), adalah PAW Cecep Ruhimat oleh RD. Eres Ruslil Aeres; Haris Somantri oleh Iis Dewi Suminar; dan Wida Otiva oleh Abdul Wahid. Ketiganya menyatakan mundur dari Partai Gerindra yang menghantarkan mereka menjadi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada 2019.


Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya, Ferry Willyam mengemukakan alasan di balik penyebab tidak barengnya pelantikan Uus dengan PAW dari Partai Gerindra. Karena memang ada perbedaan pengajuan PAW.


“Kendalanya kenapa tidak berbarengan, karena memang dalam konteks pengajuannya itu berbeda. Lebih dulu Gerindra,” ujar Ferry.


Sementara terkait alasan PAW Candra oleh Uus, Ferry hanya mengemukakan bahwa semua itu semata-mata merupakan keputusan partai. Ia tidak menerangkannya secara detail.


“Kalau alasan (PAW, Red.), itu sudah menjadi suatu keputusan partai, ya. Pertimbangan atau keputusan partai itu ‘kan ada empat poin. Pertama, meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, ada hal-hal yang berkaitan dengan etika seperti korupsi dan lain sebagainya. Keempat, pindah partai,” tambah Ferry.


Saat dikonfirmasi apakah ada kaitannya dengan fakta bahwa Candra sangat jarang ngantor sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ferry hanya tertsenyum. Ia tidak menjawabnya secara pasti.


“Yang jelas itu sudah menjadi keputusan partai kami. Penilaian keseluruhan itu (empat poin pertimbangan partai, Red.) menjadi kumulatif di balik keputusan dan kebijakan partai,” tandasnya. Red

Komentar

Tampilkan

  • DPRD Kab. Tasikmalaya Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah Atau Janji Uus Syamsul Bahri sebagai anggota DPRD dari jalur PAW
  • 0

Terkini