Tasikmalaya,tindak-Program pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat bertujuan agar bisa membantu sepenuhnya dan dapat dinikmati oleh penerima manfaat tapi sangat di sayangkan kepada masyarakat dan atau kelompok masyarakat hanya sebagai obyek yang menerima bantuan pemerintah justru menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Atas temuan dan hasil daripada kroscek media tindak di lapangan serta keterangan dan suara di masyarakat yang sudah jadi perbincangan di wilayah desa Sukanagara hingga meluas dengan adanya kelompok yang sudah menjual sapi bantuan pemerintah hingga habis.
Menindak lanjuti Program Pemerintah tentang bantuan sapi di kampung Tegal panjang desa sukanagara kecamatan tanjungjaya kabupaten Tasikmalaya yang habis di jual kelompok itu jelas harus perlu di pertanyakan oleh pemerintah terkait karena hal itu menyangkut keuangan negara.
Dana bantuan yang merupakan aspirasi dewan yang menurut warga aspirasi nya dari Muhammad Hakim Jaman pada tahun anggaran 2021 yang peruntukan nya untuk di kembang biakan kenyataan nya malah habis jual.
"Seharusnya bantuan ternak sapi itu bisa berkembang biak di wilayah Tegal panjang agar nanti nya warga masyarakat lain bisa ikut mengelola ternak juga,tapi ini bukan nya menjadi berkembang biak malah jadi berkembang beak (habis)"ujar warga yang tidak mau disebut kan nama nya.
Ditempat terpisah warga desa Sukanagara lain nya pun menerangkan"sapi tersebut pada tahun 2021 jumlah nya 10 ekor itupun dari aspirasi dewan, tapi kenyataan nya bantuan tersebut tidak mencapai 1 tahun pun sudah habis"terang warga.
Lebih lanjut awak media mendatangi rumah Ahmad Yani selaku ketua kelompok namun ia sedang tidak ada di rumah nya,dari hasil kroscek ke tempat kandang dan keterangan dari warga jelas nya sapi dari bantuan pemerintah itu sudah tidak ada alias ludes.
Ini Sudah jelas bahwa kelompok penerima bantuan sapi yang melalui aspirasi itu sudah melanggar ketentuan aturan pemerintah,seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pasal 372 Tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp.900 juta dan bisa terjerat juga seperti yang tertuang dalam pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Dengan ini meminta aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah terkait agar bisa bergerak cepat menangani dan melakukan upaya hukum agar pelaku tersebut bisa mendapat kan efek jera dan jadi cermin bagi kelompok lain nya yang melakukan hal yang sama.
Atas permasalahan habis nya sapi bantuan dari pemerintah yang telah di jual oleh kelompok, kami selaku awak media akan menindak lanjuti atas permasalahan ini sampai keranah hukum dan mengawasi jalan nya proses hukum tersebut***
"Bersambung"
Reporter:A.Sutara/Tim