Polres Tasik Kota---- Polres Tasikmalaya Kota melakukan Press Release kasus Tindak Pidana Pencurian hewan ternak yang terjadi di Kp Citamiang Kecamatan Kawalu , 1 Pelaku Berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan 1 pelaku lagi ditangkap Satreskrim Polres Ciamis.
Adapun modus kedua Pelaku AK (31) Sebagai Eksekutor, AM( 31) Sebagai Pemantau dan Pengendara Mobil, Dalam Aksinya AM (31) dan AM (31) berkeliling di permukiman warga menggunakan R4 Jenis Avanza warna Putih
Kejadiannya pada hari Selasa 24 Oktober 2023, Ketika Pelaku Melintas di TKP Kp Citamiang RT.05 RW. 08 Kel.Tanjung Kec. Kawalu, langsung berhenti dan memantau situasi sekitar, setalah situasi aman kedua pelaku berjalan untuk mengambil 3 ekor domba yang berada di kandang tersebut untuk dimasukan kedalam mobil avanza putih dan dibawa ke wilayah Bandung.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal menjelaskan bahwa komplotan ini diketahui telah melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah, seperti Lembang, Tasikmalaya, dan Ciamis.
"Komplotan ini melakukan kejahatannya di beberapa tempat di wilayah Jawa Barat, jadi di setiap daerah, terdapat rekannya komplotan tersebut,"Ujar Kasat Reskrim kepada Wartawan saat Press Rilis di Mapolres, Selasa (31/10/23)
"Untuk para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan hukumannya penjara selama-lamanya 7 tahun," sambungnya
Kemudian Kasat Reskrim AKP Fetrizal menegaskan, bahwa jajarannya terus melakukan pengembangan kasus tersebut, untuk mengungkap TKP lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.***DAD/DIMYATIE