-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pemdes Bugel Mendorong dan Mempermudah Warganya Mengurus Sertifikasi Tanah Dengan Program (PTSL) tahun 2023

Tindak Online
Rabu, 08 November 2023, Rabu, November 08, 2023 WIB Last Updated 2023-11-09T01:49:37Z
Ruhimat Kepala Desa Bugel Kec. Ciawi-Tasikmalaya

MEDIATINDAK.COM, Tasikmalaya - Pada tahun ini desa Bugel Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya berkesempatan mendapatkan Program PTSL dari Pemerintah dimana nantinya seluruh wilayah desa Bugel akan diukur tanahnya dan warga masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah yang sah.


Program ini merupakan program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) .


Dengan program tersebut Kades Ruhimat, bersama Pemerintah desa Bugel, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya mendorong dan mempermudah warganya mengurus sertifikasi tanah dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.


"Program ini juga merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan di desa Bugel, besar harapan Program PTSL ini nantinya dapat membantu seluruh masyarakat desa Bugel Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan Sertifikat Tanah yang sah," kata Ruhimat Kades Bugel saat di temui di kantornya.


Ruhimat juga menjelaskan "PTSL merupakan program yang dihadirkan pemerintah untuk menyelesaikan sengketa serta perselisihan tanah. Program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Maka dari itu, bagi yang belum memiliki sertifikat tanah bisa memanfaatkan program ini untuk mendapatkan sertifikat resmi dan Alhamdulilah desa Bugel mendapatkan 1250 kuota dan ada tambahan 218 kuota lagi,"jelasnya


“Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang digulirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini sangat membantu warga desa untuk memperoleh sertifikat tanah/ bangunan bagi masyarakat”. Kata Kades Ruhimat kepada media. Rabu (8/9/2023).


Lebih lanjut, Ruhimat mengatakan "Sertifikat tanah sebagai surat keterangan tanda bukti kepemilikan tanah atau pemegang hak atas sebidang tanah, serta yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat dan sah. Dengan terbitnya sertifikat hak atas tanah sudah menerangkan bahwa seseorang mempunyai hak atas tanah tersebut, beda dengan SPPT, itu hanya tanda bukti pembayaran pajak," punkasnya.

(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Pemdes Bugel Mendorong dan Mempermudah Warganya Mengurus Sertifikasi Tanah Dengan Program (PTSL) tahun 2023
  • 0

Terkini