Tasikmakaya,tindak-Kades terpilih bakal duduki 2 (dua) periode ini terkesan berbau korupsi, atas dugaan tersebut seperti dibicarakan oleh mantan BPD pada (Rabu 08/11/2022) di kediaman nya, kades Sukanagara kecamatan Tanjungjaya, kabupaten Tasikmalaya diduga telah selewengkan dana program desa dari tahun 2019 sampai tahun 2022 hingga sampai 2023 belum ada penyelesaian.
Tentang penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran seperti diantara nya SDGS pada tahun anggaran 2021 bahwa kepala desa telah melakukan penyelewengan anggaran kurang lebih nya Rp. 40 juta (empat puluh juta rupiah), padahal mantan BPD pun sudah berusaha memberikan saran agar ada keterbukaan tapi saran dan kesan tak tersebut dihiraukan oleh kades Sukanagara.
"Yang Saya ketahui tentang adanya penyelewengan 1.dari anggaran buat peta wilayah senilai Rp.16 juta (enam belas juta rupiah) 2.anggaran SDGS tahun 2021 senilai Rp.40 juta (empat puluh juta rupiah) cuman pada waktu itu ada pembayaran buat orang kerja infut dan sisa nya Rp.10 juta(sepuluh juta rupiah) 3.uang PBB 2023 senilai 38 juta (tiga puluh delapan juta rupiah) 4.anggaran COVID 2022 senilai Rp.108 juta untuk penanggulangan COVID yang seharus nya anggaran tersebut untuk pembelian obat-obatan dan alat kebutuhan lain nya tapi sayang nya tidak ada pelaksanaan sehingga dari anggaran tersebut yang tersisa senilai Rp.46 juta(empat puluh enam juta), setelah itu saya laporkan ke pihak kecamatan dan pada saat itu pun adakan musyawarah dengan pak Camat, akhir dari isi musyawarah itu bahwa pak Kades akan mengganti semua uang yang sudah terpakai oleh pak kades, akan tetapi sampai saat ini November 2023 belum juga uang tersebut dikembalikannya," ujar mantan BPD kepada media.
"Saya juga sempat pertanyakan tentang uang PBB yang Rp 38 juta (tiga puluh delapan juta rupiah) itu kepada saudara Uwan sebagai kolektor, ia hanya menjawab bahwa uang tersebut dipinjam sama pak Kades, kata saudara Uwan," tandas mantan BPD.
Yang lebih dianggap fatal lagi oleh mantan BPD tentang adanya pemalsuan tanda tangan surat pelaporan pertanggung jawaban anggaran desa selama 3 (tiga) tahun dari tahun 2019 sampai tahun 2021, bahwa BPD tidak merasa menanda tangani surat tersebut akan tetapi sudah ada yang menanda tangani atas nama BPD.
Dan mengenai tentang adanya pemalsuan tanda tangan mantan BPD itupun sudah diadakan musyawarah di Kecamatan namun pak camat seperti nya menutupi adanya kecurangan-kecurangan tersebut, padahal semua nya sudah jelas dan bisa di katagori kan pidana, dan selanjut nya jika permasalahan tersebut sampai berkelanjutan, mantan BPD pun siap jika memberikan kesaksian nanti di pengadilan, kata mantan BPD kepada media.
Dari hasil keterangan mantan BPD, awak media mendatangi kantor kepala desa Sukanagara guna untuk menemui pak kades, kebetulan pada saat media datang ke kantor kepala desa ,pada saat itu pak kades lagi di luar desa, ketika itu Rabu 08/11/2023 disambut oleh pak sekdes selanjut nya media mengulas adanya temuan dan keterangan dari mantan BPD, namun seperti nya pak Sekdes juga pungkas cerita,"kalau masalah uang yang sudah terpakai oleh pak kuwu, beliau juga sudah mengatakannya bahwa uang tersebut akan segera di kembalikan," pungkas Sekdes.
Dan tak lama kemudian datang pak kades selanjutnya awak media konfirmasi kepada pak kades di dampingi juga oleh pak sekdes dan kaur kesra, pada saat awak media konfirmasi terkait uang yang di duga terpakai oleh pak kades yang bersumber dari program desa, ia pun tidak lebih banyak komentar menurut nya uang tersebut dianggap selesai karena mau dikembalikan.
Saat sedang konfirmasi ke pak kades, pak sekdes pun mengalihkan pembicaraan dengan kata-kata," maklum pak yang nama nya lawan politik" ucap sekdes.
Adanya dugaan Tipikor yang di lakukan kades Sukanagara kecamatan Tanjungjaya berharap kepada pemerintah terkait serta aparat penegak hukum segera melakukan upaya hukum agar warga masyarakat desa Sukanagara segera kembali mendapatkan titik terang atas dugaan penyelewengan dan pemalsuan tanda tangan mantan BPD yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.***
"Bersambung"
Reporter: A.Sutara/tim