TINDAK,KOTA TASIKMALAYA--Terkait pemberian izin kepada retail modern, seperti Indomaret, Pemerintah kota tasikmalaya dinilai telah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pelanggaran Indomaret ataupun perusaan lain yang melanggar tata ruang, menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, PP Nomor 21 Tahun 2021, dan Undang-Undang Omnibus Law (itu) bisa dipidana kan, dasar awal mengeluarkan perizinan harus mengacu ke Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan RT/RW.
Dalam peraturan menteri, perizinan hanya mengacu ke Izin Usaha, namun aturan dasarnya adalah RTRW.
Dasar perizinan adalah tata ruang menjadi izin prinsip dan izin lokasi, jadi tidak bisa izin tidak dikeluarkan jika tidak ada dasar yang Jelas.
Apabila masyarakat keberatan terhadap keberadaan gerai-gerai retail modern tersebut warga pun bisa mengajukan gugatan terkait tidak adanya mengantongi ijin lengkap.
Sementara itu, terkait kembali beroperasinya Indomaret yang diduga belum lengkapi ijin, bagi pemerintah kota Tasikmalaya tentunya lebih serius melakukan pengawasan dengan ketat agar perusahaan tersebut dapat tertib administrasi dan patuh serta taat peraturan pemerintah.
Hasil dari penelusuran Tim investigasi awak media Tindak diduga Indomaret yang berdiri di Kelurahan TUGUJAYA RT 006 RW 003 kecamatan Cihideung belum lengkapi dokumen perizinan.
Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu warga Jum'at 17/11/2023 menerangkan kepada awak media"lokasi INDOMART berada di RT 006 RW 003 kelurahan TUGUJAYA kecamatan Cihideung, sedangkan informasi nya bahwa ijin pendirian tersebut ada di lokasi RT 02 RW 01 Kelurahan Tugujaya disitu pun melenceng dari pendirian awal" terang warga yang tidak mau disebut kan namanya.
Ditempat terpisah warga kota Tasikmalaya menyampaikan kepada media,"jika perusahaan atau indomart itu memang tidak melengkapi ijin tersebut, harusnya pemerintah juga cepat memberikan teguran atau sanksi sesuai peraturan yang ada, jangan sampai ada pembiaran tentang perusahaan yang tidak melengkapi ijin tersebut, apalagi kan indomart yang di jln hz Mustopa yang berlokasi di RT 06 RW 03 kelurahan TUGUJAYA kecamatan Cihideung itu cukup lama beroperasi, sedangkan ijin tersebut belum dilengkapi ko ada apa ???" Ujar warga .
"Bersambung"
Reporter:A.Sutara.