Kabupaten Tasikmalaya,tindak-Program Indonesia pintar disingkat PIP merupakan program bantuan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang kemudian disalurkan kepada peserta didik. Program tersebut ditujukan untuk siswa-siswi sekolah yaitu sebagai penunjang kebutuhan dalam belajar dan juga bisa meringankan beban sekolah.
Program PIP (Program Indonesia Pintar) sendiri yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar.
Namun sangat disayangkan dengan salah satu pendidikan yang berada di kabupaten Tasikmalaya tepatnya di kecamatan Sukahening tepatnya di DMK BINA MANDIRI, berdasarkan keluhan beberapa orang tua siswa bahwa pihak sekolah memotong bantuan uang program PIP tersebut dengan dalih punya tunggakan SPP terhadap pihak sekolah, tanpa konfirmasi dan ijin dulu kepada yang berhak.
"Saya sangat menyayangkan dengan kejadian ini yang menurut saya janggal pihak sekolah selalu memotong bantuan PIP tanpa ijin dan bilang dulu terhadap kami, saya merasa di intimidasi dengan kejadian ini seolah olah pihak sekolah seenaknya saja memotong bantuan ini tanpa adanya bicara dulu,l" ujar orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya
Ketika dikonfirmasikan ke SMK BINA MANDIRI, Senin (6/11/2023), menurut Humas dan Bendahara bahwa benar adanya hal tersebut tapi itu karena para siswa punya tunggakan SPP jika tidak ada tunggakan sekolah tidak akan memotong uang tersebut, kilahnya.
"Kan itu juga peruntukannya untuk kebutuhan sekolah ada juklas juknisnya juga untuk peruntukkan PIP tersebut di karenakan ada tunggakan SPP ada aturannya dan boleh kami potong untuk SPP (bagi siswa yang ada tunggakan), kalau bagi siswa yang tidak ada tunggakan mah ya jelas kami kasihkan, khawatir saya ketika di kasihkan malah di pergunakan untuk kebutuhan orang tuanya bukan untuk keperluan anaknya di sekolah makanya saya potong" ujar Elis selaku bendahara.
Dari sisi lain kepala KCD ketika di konfirmasi lewat telpon tidak membenarkan kejadian ini karena apapun alasannya seharusnya program PIP ini tidak di potong begitu saja tanpa adanya ijin oleh penerima yang bersangkutan.
"Apapun dalihnya sebetulnya indikasi potongan program PIP ini tidak di benarkan dan nanti saya konsultasikan kepada pengawas agar mengklarifikasi lagi lebih dalam,"ujar dedi kepala KCD 12
**Robi