Pada saat awak media wawancara kepada warga setempat membenarkam adanya pekerjaan Hotmix jalan usaha tani tersebut terkesan asal jadi.
"Pekerjaan jalan usaha tani ini belum lama selesai akan tetapi hasil dari pada pekerjaan tersebut sudah retak-retak mungkin itu awal nya kurang pendapatan, makanya hasil nya pun kurang maksimal"ujar warga yang tidak mau disebut kan namanya.
Pagu anggaran Rp.218.750.000 dengan volume P 500 M dan L 2,5 M bisa di bilang cukup fantastis, tapi kesan nya hasil dari pekerjaan tersebut dianggap nya anggaran yang pas-pasan.
Di tempat terpisah salah satu warga menilai dari anggaran yang ada dan hasil dari pekerjaan itu menyatakan"menurut saya kalau toh pekerjaan ini harus itung-itungan dari pagu yang ada, ini bisa di bilang kelebihan anggaran"tegas warga kepada media.
Setelah kroscek lapangan mengenai pekerjaan dan suara dari pada masyarakat tentunya hal ini perlu di adakan evaluasi dan survey dari dinas terkait serta insfektorat turun ke lapangan untuk memastikan yang sebenernya anggaran yang di tetapkan pada pekerjaan jalan semi HOTMIX Sindangamis itu, diduga anggaran yang di terap kan ke jalan usaha tani (JUT) itu diduga kelebihan anggaran dan diduga ada unsur penyelewengan anggaran
Seperti yang tertuang dalam kitab Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dengan adanya pekerjaan jalan usaha tani(JUT) Sindang amis diduga sudah berbenturan dengan undang-undang tersebut.
"Bersambung"
Liputan: A.Sutara/Tim