Kab Tasikmalaya, tindak-Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Drs.H.Yod Mintaraga M.PA melaksanakan Sosialisasi Perda no 1 tahun 2021, di Kompleks tentang penyelenggaraan Pondok Pesantren di Komplek Ponpes Miftahussalam, Pagerageung Wetan, Desa Pagerageung, Kecamatan Pagerageung, Kab.Tasikmalaya. Minggu (1/10/2021) pukul 09 sampai dengan pukul 12.30. WIB.
Hadir dalam acara itu Camat Pagerageung H.Heri Herdiana,.SPt.,MSi, Koramil Pagerageung diwakili, Kapolsek Pagerageung dengan perwakilan Panit Intel Bripka Hilmi dan Bripka Alek, Kepala Desa Pagerageung Miftah Parid, dan para kepala MDT se Kecamatan Pagerageung.
Acara dibuka dengan bersama sama menyanyikan lagu Idonesia Raya, yang selanjutnya kata sambutan dari sesepuh Ponpes Miftahussalam, KH.Dedi Kamal yang juga ketua FKDT Kecamatan Pagerageung.
Ketua FKDT Kecamatan Pagerageung, KH.Dedi Kamal, dalam sambutannya menyampaikan harapan harapannya untuk kemajuan lembaga Pondok Pesantren. Ia pun sangat mengapresiasi atas diselenggarakannya Sosialisasi Perda no 1 tahun 2021, yang bertujuan untuk lebih meningkatkan lembaga Ponpes yang ada di Jawa Barat.
"saya ingin ada kesejahteraan bagi para tenaga pengajar di Ponpes, karena selama ini sangat memprihatinkan, dengan gaji yang sangat minim mereka dengan ikhlas masih terus mewariskan ilmu kepada generasi muda harapan bangsa," kata Dedi Kamal menegaskan.
Sementara Camat Pagerageung, Heri Herdiana, SPt.,M.Si dalam sesi pembukaan acara sekaligus sambutan memaparkan sikon Sosio masyarakat Pagerageung, yang ahir ahir ini banyak terjadi kemerosotan moral, maka perlu adanya kerjasama yang padu dari semua elemen dalam membentengi umat dari dekadensi moral, sesuai dengan semboyan Kecamatan Pagerageung WALASRI.
Peningkatan lembaga pendidikan harus mendapat perhatian yang serius dari anggota DPRD dan pemerintah daerah atau pun pusat. Dalam kesempatan itu pun ia meminta kepada Drs.H.Yod Mintaraga,.MPA yang dikenal sebagai Bapak Hotmix, untuk meningkatkan infrastruktur jalan yang buruk yang ada di wilayah kecamatan Pagerageung.
Pada acara puncak Sosialisasi Perda no 1 tahun 2021, Drs.H.Yod Mintaraga.,M.PA, menyampaikan Sosialisasi Perda tentang penyelenggaraan Pondok Pesantren. Pada kesempatan itu ia pun membeberkan, bahwa Perda ini merupakan sebuah pengakuan dari pemerintah daerah terhadap eksistensi Ponpes yang selama ini masih menyelenggarakan pembelajaran secara tradisionil.
Ia pun menandaskan betapa pentingnya Pondok Pesantren karena mempunyai jasa besar dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Dimana sudah membuktikan banyak tokoh pejuang dari kalangan Pesantren yang berjuang dengan jiwa dan raga dalam menegakkan kemerdekaan RI.
Semoga dengan adanya Perda no 1 tahun 2021 ini, eksistensi Ponpes yang banyak tersebar hususnya di Kecamatan Pagerageung, akan mendapat perhatian dari pemerintah, sehingga Pesantren bisa menjadi sebuah lembaga pendidikan yang profesional, yang menghasilkan jebolan Ponpes yang berkualitas, yang tentunya dibarengi peningkatan kesejahteraan bagi para ustadz yang selama ini sangat konsisten dalam membangun moral umat di Pondok Pesantren***DAD/END