Kab. Sukabumi,tindak- Pemerintah pusat telah mengelontorkan Anggaran yang begitu besar, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) Ke Semua SKPD. Salah satu nya bantuan untuk Dunia pendidikan dari mulai Sarana Prasarana baik melalui dana BOS atau DAK dan DAU. Dalam Juklak Juknis dana BOS salah satunya untuk Pemeliharaan Sekolah. Rabu.( 18/10/23)
Namun menurut salah satu anggota PGRI yang berinisial U, bahwa di Kecamatan Jampang Tengah ada 8 Sekolah Dasar yang phisik bangunannya tidak terurus alias sudah rusak.
Maka untuk mengecek kebenaran inpormasi itu, awak media turun kelapangan. Ketika Team Sidak ke salah satu sekolahan SD terlihat kaca sekolah yang sudah pada pecah, genteng sekolahan bolong, pintu sekolah rusak dan tembok tembok sekolahan yang sudah tidak layak.
Dari hasil investigasi diduga sekolahan SDN yang ada di wilayah Jampang Tengah membuat LPJ yang di laporkan ke dinas adalah laporan Fiktif.
Selanjutnya yang menjadi sorotan awak media investigasi bersama team dana anggaran BOS yang di gelontorkan untuk perbaikan sekolah tidak terealisasikan di sekolahan tersebut. Lalu kami menyambangi bendahara yang tidak mau disebutkan namannya ia mengutarakan bahwa bendahara hanya sekedar bendahara tetapi anggaran dana BOS di pegang oleh kepala sekolah "makannya kami tidak bisa berkomentar itu wewenang kepala sekolah," ujar (U) kepada media.
Harapan Kami pada APH penegak Hukum, dinas terkait agar sidak kesekolahan SDN kecamatan Jampang Tengah dan melihat fisik sekolahan yang terlihat tidak layak. ( Yopi / Team )