KABUPATEN TASIKMALAYA.-Tugas, fungsi dan kiprah keberadaan PMI, berdasar kepada Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963, tugas utamanya adalah memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan amanat Konvensi Jenewa 1949.
Palang Merah Nasional Indonesia merupakan suatu perhimpunan yang terikat pada Prinsip - Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka dengan itu PMI merupakan lembaga yang independen serta berstatus sebagai Organisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat tugas dari Pemerintah.
Berdasarkan perjalanannya untuk diketahui bahwa pada bulan Oktober tahun 1873, pemerintah kolonial Belanda mendirikan organisasi Palang Merah di Indonesia. Ketika itu, organisasi tersebut dinamakan " Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK)." Kemudian, namanya diubah lagi menjadi "Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI)".
Namun pada tahun 1932, munculah semangat para pemuda di tanah air untuk mendirikan Palang Merah Indonesia. Pelopornya disaat itu adalah dr. Rumondor Cornelis Lefrand Senduk, pemuda kelahiran Minahasa yang juga salah seorang tokoh penting Sumpahnya Pemuda. Sedangkan dr. Bahder Djohan.dikenal sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia pada masa Kabinet Natsir dan Kabinet Wilopo.
Sejarah untuk mendirikan PMI, ternyata tidak semudah mengangkat kedua belah telapak tangan, walaupun banyak hambatan dan tantangan, kedua pelopor pemuda tak henti hentinya melakukan berbagai cara agar organisasi PMI berdiri di Indonesia, pada saat itu.
Seperti diilansir dari laman http://www.pmi.or.id/
Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.
Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.
Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Dibantu panitia lima orang yang terdiri dari Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, Dr Boentaran mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.
PMI selalu mempunyai tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 34 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh Indonesia.
Palang Merah Indonesia tidak memihak golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya. Semoga bermanfaat.***DAD
Sumber Dari Berbagai Literatur Pengetahuan Dan Pustaka Pribadi.
Iwan Singadinata.
#pmicabangkabupatentasikmalaya
#kominfokabupatentasikmalaya
#humaskabuoatentasikmalaya
#semuaorang