BULUKUMBA, SINJAI-Rencana Kerja pemerintah Desa atau di singkat RKPdes adalah Dokumen penjabaran dari RPJMDes untuk satu tahun.
Hal tersebut wajib di lakukan oleh Desa setiap Tahunnya sebagai landasan pembangunan di tahun berikutnya.
Adapun tujuan di laksanakan Rapat RKPDes itu adalah terwujudnya perencanaan tahunan Desa, pembangunan jangka menengah Desa, tercapainya pemanfaatan potensi di Desa secara maksimal, efesien dan efektif menuju Desa yang mandiri dan sejahtera, juga sebagai instrumen penilaian kerja untuk mencapai visi misi di pemerintah Desa
Berdasarkan hal tersebut di atas pemerintah Desa Balampesoang gelar rapat penetapan rencana pembangunan Desa (RKPDes) di Aula kantor Desa Balampesoang kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan,bpada Jum'at (22/9/2023).
Dalam Rapat tersebut dihadiri Oleh Kepala Desa Herman, Ketua BPD H.Andi Asri bersama jajaran nya, sekertaris Desa,para kaur, kasi, Ibu PKK, Tomas, Toga, serta tokoh pemuda di Desa ini.Turut hadir dalam Acara tersebut Serka Safaruddin Selaku Babinsa.
kepala desa dalam kata sambutan nya berharap agar Apa yang telah di tetapkan hari ini dapat kita realisasikan dengan baik sesuai petunjuk teknis yang ada
"Tertunya Selaku pemerintah desa berharap dukungan penuh baik dari aparat desa maupun masyarakat serta elemen pemerhati yang ada di Desa untuk tercapainya program kerja yang berkualitas,"ucapnya
Lebih lanjut Kades mengatakan, tanpa dorongan dari semua pihak tentunya impian itu tidak bisa tercapai
"Dan tak lupa pula kami ucapan terima kasih kepada semua aparat desa yang sudah bekerja keras, sehingga hari ini kita bisa lakukan penetapan RKPDes TA.2024, dan kita masuk 10 besar dalam pelaksanaan RKPDes se-kabupaten Bulukumba,"bebernya.
"Serta mengapresiasi terhadap Tim penyusun yang telah menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya dengan tepat waktu,"pungkasnya.
***MS.Mattoreang