Sinjai,tindak-Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MARI) diharap agar lebih serius dan tegas menyikapi Polemik dugaan salah eksekusi lahan dan bangunan milik rakyat di Dusun Pattiroang, Desa Bontorannu Kecamatan Kajang, dan lahan persawahan di Dusun Pabbentegan, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Dimana, Lahan dan Bangunan termasuk persawahan dimaksud masing-masing di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, beberapa Waktu lalu. Kesannya menyimpan sejumlah kejanggalan.
Ketua Ombudsman Muda Indonesia (OMI) Sulsel, Andi Riyal mengutarakan kepada 1tulisan terkait kasus ini kami berharap kepada Kepala BAWAS MARI, Sugiyanto lebih lanjut mengambil langkah tegas dan memeriksa Ketua PN Bulukumba, selain itu perlu juga BAWAS MARI turun langsung ke lokasi yang telah di eksekusi.
"Kita berharap BAWAS MARI bertindak tegas dan transparan agar kepercayaan Publik tidak Runtuh", Kata Andi.Riyal.Senin 11 September 2023.
Tak hanya itu, Andi Riyal mengungkapkan lebih lanjut setumpuk harapan rakyat kepada Kepala BAWAS MARI, Sugiyanto.
"Pasca Masyarakat menyaksikan pelaksanaan eksekusi Sawah dan Lahan beserta bangunan rata dengan tanah, ia berujar dengan bibir gemetar, mata berkaca-kaca; BERHARAP AGAR KEPALA BAWAS MARI datang Kebulukumba membawakeadilan untuk masyarakat kecil", ungkap Pria Kelahiran 1988 Bulukumba.
Lanjut ditanyakan terkait kejanggalan pada Eksekusi tersebut-red?. Andi Riyal mejawab berdasarkan sejumlah data menguak kejanggalan bahwa Eksekusi lahan yang dilaksanakan PN Bulukumba diduga tidak sesuai putusan Mahkamah Agung.
"Menurut data patut disebut Janggal, PN Bulukumba melakukan Eksekusi diduga tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung. Sehingga terkuak menyebabkan luas lahan dan bangunan yang dieksekusi diduga tidak sesui dengan Amar putusan mahkamah agung, bahkan ada surat perintah pelaksanaan eksekusi yang dikeluarkan oleh PN Bulukumba itu sendiri diduga tidak di pedomani PN Bulukumba"Imbuh Riyal.
Masih ungkapan Andi Riyal, dimana Lahan (Sawah) seluas 16 are berlokasi di Dusun Pabbentengan, Desa Balon, Ujung Loe dilaksanakan eksekusi padahal berdasarkan putusan PN Bulukumba, dan Pengadilan Tinggi Makassar, serta putusan Mahkamah agung seluas 73 are namun lokasi 73 are ini tidak menjadi patokan sebagai objek eksekusi melainkan lokasi yang seluas 16 are. Imbuhnya terenyuh.
Selain itu PN bulukumba diduga kembali tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung pada pelaksanaan eksekusi dua unit rumah di Dusun Pattiroang, Desa Bontorannu, Kajang.
"Ironisnya, disana di dusun Pattiroang PN Bulukumba mengeksekusi Dua Unit rumah hingga rata dengan tanah. Padahal Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dan surat perintah pelaksanaan eksekusi yang di keluarkan PN Bulukumba lokasi eksekusi terletak di Dusun Batu Lohe, namun PN Bulukumba melaksanakan eksekusi dua unit Rumah di Dusun Pattiroang. Jadi selain berbeda Dusun juga berbeda batas",terang Riyal.
Menarik ulur, sebelumnya Andi Riyal mengutarakan kepada Media Tindak.com (Jurnalis-red) bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Bulukumba sebelum dirinya (Andi Riyal-red) bersurat ke Presiden RI dan BAWAS MARI di Jakarta.
Kendati demikian, Andi Riyal berharap kepada Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo agar monitoring ke Polres Bulukumba terkait adanya pelaksanaan eksekusi diduga tidak sesuai amar putusan Mahkamah Agung hingga menguatkan adanya dugaan aksi isu mafia tanah di Bulukumba.
"kami berharap agar Kapolri dapat membantu rakyat kecil mencari keadilan hukum, sehubungan adanya Laporan Polisi nomor : STTLP/B/834/XII/2022/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULSEL terkait dugaan aksi isu mafia tanah yang diduga pihak penggugat menggunakan berkas palsu dan juga diduga telah memberikan keterangan palsu dimuka persidangan. Perbuatan tersebut kuat dugaan melanggar Pasal 242 dan pasal 263", Sambung Riyal.
Andi Riyal mengatakan terkait laporan kasus tersebut saat ini masih dalam peroses penanganan Tahban Polres Bulukumba. Namun dirinya mewanti jangan sampai Kasus ini tidak dapat diusut tuntas. Karena itu Andi Riyal meminta Perhatian Kapolri.
"Kapolri sangat diharap memberikan perhatian penuh, agar kasus ini dapat diusut tuntas oleh Polres Bulukumba", Jelas Riyal.
Menurut Andi.Riyal pihaknya melaporkan kasus tersebut dengan harapan pihak terlapor (penggugat) dapat membuktikan keterangannya dihadapan penyidik Tahban polres Bulukumba, sesuai keterangannya di muka persidangan.
"Pihak kami berharap agar terlapor dapat memberikan pembuktian bahwa letak objek lokasi yang dieksekusi adalah di Dusun Pattiroang. Karena PN Bulukumba melaksanakan eksekusi dua unit Rumah di Dusun Pattiroang, karena disana di dusun Pattiroang PN Bulukumba mengeksekusi Dua Unit rumah hingga rata dengan tanah. Padahal Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dan surat perintah pelaksanaan eksekusi yang di keluarkan PN Bulukumba lokasi eksekusi terletak di Dusun Batu Lohe", Demikian harapnya sambil perihatin.
(Red)