Tasikmalaya, mediatindak.com- Kabar mencengangkan di desa wakap kecamatan bantarkalong ini sejumlah warga masyarakat yang merasa anak nya sekolah di SDN wakap sudah mulai gerah dengan ada nya kepala sekolah tersebut melakukan nikah siri(punya istri muda), padahal sebelum nya warga masyarakat desa wakap yang anak nya sekolah di SDN SINGKUP itu cukup merasa terkesan dengan baik dan semangat bahwa anak nya bisa sekolah di SDN SINGKUP itu, akan tetapi baru-baru ini setelah kepala sekolah nya nikah lagi (beristri lebih dari satu), warga masyarakat pun sudah mulai was-was dan tidak lagi ada kepercayaan mengenai ke pembelajaran anak-anak nya sekolah di SDN SINGKUP itu.
Salah satu warga katakan kepada awak media, "bahwa seorang guru itu seharus nya bisa digugu dan ditiru tapi ini ko malah memberikan contoh yang tidak baik, apalagi kan dia itu seorang kepala sekolah, PNS lagi, tapi ko bisa-bisa nya poligami, setahu saya kan PNS itu harus taat dan patuh terhadap aturan" ujar warga yang tidak mau disebut namanya. Selasa (6/9/2023).
Tapi lain halnya keterangan dari kepala sekolah SDN singkup yang berinisial Cp menerangkan bahwa dirinya mengenai nikah lebih dari satu sah-sah saja katanya" bagi saya mengenai perkawinan lebih dari satu ini nggak ada masalah karena sudah ada izin dari istri saya yang tua, keluarga kami baik-baik saja tidak ada masalah dan dari pihak dinas pun sudah mengetahui keadaan saya sebenarnya bahwa saya beristri dua, dan saya pun mengakui dengan yang kedua ini telah nikah siri" ungkap Cp kepada awak media.
Padahal Syarat yang harus dipenuhi bagi PNS pria untuk mendapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 2 peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:
1-istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,2.istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,3.atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:1.ada persetujuan tertulis dari istri,2.PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan,3.ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila,1.bertentangan dengan gaya/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan,2.tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3),3.bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,4.alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat dan/atau,5.ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dengan ini kami selaku awak media meminta kepada pihak dinas terkait segera melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah SD Negeri Singkup Desa wakaf Kecamatan Bantarkalong, diduga perkawinannya lebih dari satu orang istri telah melanggar peraturan tersebut di atas.
" bersambung"
Pewarta : A.Sutara / Tim