-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Waka Polres Tasik Kota Pimpin Press Release Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Jumat, 04 Agustus 2023, Jumat, Agustus 04, 2023 WIB Last Updated 2023-08-04T04:59:26Z


Polres Tasik Kota,mediatindak.com
---Waka Polres Tasik Kota KOMPOL Dhoni Erwanto,SSI.,S.I.K.,M.H.,M.I.K Pimpin Press Release Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh tetangganya, Rabu (03/08/2023)


Adapun aksi bejat pemerkosaan dengan korban di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Cineam Kabupaten  Tasikmalaya, dan Pelakunya adalah tetangga rumah korban.

Satreskrim Polres Tasik Kota menangkap tersangka pemerkosaan seorang pria paruh baya inisial ES (50), yang bekerja sebagai pedagang dan merupakan warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.


Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY ZAINAL ABIDIN, S.I.K,melalui Waka Polres Tasikmalaya Kota KOMPOL Dhoni Erwanto,SSI.,S.I.K.,M.H.,M.I.K, Mengatakan bahwa tersangka ES masih memiliki istri. Dia melakukan aksi bejatnya kepada korban yang masih pelajar usia 15 tahun saat orang tuanya berolahraga.


"Tersangka melakukan persetubuhan kepada korban dengan cara masuk ke kamar rumah korban, saat  dalam keadaan sepi karena orangtuanya sedang berolahraga"Ungkap Waka Polres kepada wartawan


Ia menjelaskan, awalnya korban diperkosa tersangka pada hari Minggu, 22 Januari 2023 sekira pukul 06.00 pagi, pada saat  korban sedang tiduran di kamarnya.


"Tersangka tiba-tiba masuk kamar korban dan bertanya kenapa tidak ikut jalan pagi sama mamah? Saat korban akan bangun dari tempat tidurnya, tersangka menendangnya, membekap mulut korban dan melakukan aksinya," jelasnya


Dan kembali teesangka mengulang aksi bejatnya itu dilakukan tersangka kepada korban pada Rabu 14 Juli 2023 siang, sehinggakorban  kini tengah hamil 6 bulan.


Kemudian,Waka Polres menegaskan, tersangka dikenakan pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) , Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


"Karena perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya***DAD/Yanto

Komentar

Tampilkan

  • Waka Polres Tasik Kota Pimpin Press Release Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur
  • 0

Terkini