MEDIA TINDAK KOTA TASIKMALAYA- Polemik pembangunan gedung PGRI kota Tasikmalaya yang disinyalir dibangun diatas lahan tanah sengketa di pertanyakan oleh semua pihak. Kisruh terkait pembangunan Gedung PGRI itu karena ada kepemilikan sebagai hak waris dengan pihak pemilik lahan yang baru. Tak terelakan lagi menurut pihak yang mengklaim sebagai hak waris yang berinisial AS, bahwa lahan yang notabene dipakai pembangunan PGRI KOTA TASIkMALAYA itu merupakan hak mutlak milik pribadi atas nama berinisial JLS asal negara Belanda, namun Famili dan sanak saudaranya berada di negara kesatuan republik indonesia (NKRI).
Menurut pihak keluarga nya sebagai hak waris, bahwa tanah tersebut pada tahun 2007 sudah dibuatkan hak atas kepemilikan berbentuk sertirfikat tanah, tandasnya, atas nama berinisial JLS yang beralamat di Cimulu kota Tasikmalaya, diperkuat (3) saksi orang terkemuka senior yang beprofesi sebagai advokat yang salah satunya berinisial ASP.R dan YYT, begitu juga terkait pemblokiran atas aset tanah tersebut.
Ditambahkanya pula awal kronologis pembelian tanah tersebut pada waktu itu kurang lebih 2000 000.00/bata, ada pun saksi atas pembelian lahan tanah tersebut masih hidup yang berinisial MM, saat awak media tindak kompirmasi di lapangan ke pihak pengurus PGRI kota Tasikmalaya yang berinisial DD. Saat dikonfirmasi ia didampingi pengacaranya di ruangan PGRI (red) pihaknya menjelaskan bahwa pihaknya tidak membangun di atas lahan yang diduga tanah sengketa tersebut, menurutnya, pihaknya membeli langsung dari hak waris.
Paparnya lagi bahkan semua hak waris ikut serta menandatangi penjualan lahan tanah tersebut. Adapun hal terkait tanah yang menjadi pertanyaan "silahkan tanya pada yang menjualnya sebagai hak waris tambahnya. Melihat dan mengkaji terkait tanah yang sekarang di bangun gedung PGRI KOTA TASIKMALAYA. ini menjadi pekerjaan semua pihak. Adapun solusi bagi kedua belah pihak harus membuat Islah secara musyawarah mufakat dengan kekeluargaan. Mungkin ini jalan satu satunya. Kepada pihak pemerintah terkait kota Tasikmalaya agar bisa ikut terlibat memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Sehingga tidak ada yang dirugikan.***Ari Ariyanto