-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Miliki Ganja dan Sabu, Seorang Pria dan Wanita Diamankan Sat Narkoba Polres Tasik Kota

Selasa, 01 Agustus 2023, Selasa, Agustus 01, 2023 WIB Last Updated 2023-08-01T13:47:20Z


Polres Tasik Kota,mediatindak com
---- Operasi Antik Lodaya 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasik Kota, amankan seorang pria berinisial AN (32) warga Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya dan seorang wanita berinisial RA (33) warga Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.


Keduanya diamankan Polisi, Selasa (25/ 07/23) ,disebuah tempat kos di Kampung Salamnunggal Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya


Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengungkapkan bahwa dari kedua tersangka Polisi mengamanakan 45 gram sabu dan 100 gram ganja kering.


"Kami amankan dua pelaku dengan barang bukti  sabu sabu sebanyak 45 gram dan ganja kering 100 gram," ungkapnya, Senin (31/07/23).


Ia menjelaskan, awal dari penangkapan kedua pelaku, saat Tim Patroli Maung Galunggung merazia lokasi  penyimpanan minuman keras (miras) jenis tuak, dilokasi yang sama didapati seorang pria dan 2 wanita sedang di dalam tempat kos.


"Saat didekati petugas, si pria sempat kabur,namun berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan,dan didapati paket sabu dan ganja," jelasnya


Kemudian, Sat Samapta kordinasi dengan  anggota Sat Narkoba  untuk melakukan pengembangan dan penggeledahan, dan di kamar kos tersebut diamankan, beberapa paket sabu dan paket ganja siap edar, alat hisap (bong), 5 buah timbangan digital, lakban serta barang bukti lainnya.


"Dari keterangan para tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut membelinya secara online melalui medsos," tuturnya


Ia menambahkan, karena menguasai, memiliki,menyimpan san menjafi perantaranarkotika jenis sabu dan ganja, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 124 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama dua belas tahun kurungan penjara  atau hukuman mati " pungkasnya***Junan/

Komentar

Tampilkan

  • Miliki Ganja dan Sabu, Seorang Pria dan Wanita Diamankan Sat Narkoba Polres Tasik Kota
  • 0

Terkini