-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

MenghalangiWartawan Atau Jurnalis Saat Menjalankan Tugasnya Dapat Dipidana

Tindak Online
Kamis, 31 Agustus 2023, Kamis, Agustus 31, 2023 WIB Last Updated 2023-09-01T15:12:43Z

MEDIATINDAK.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA -Pagawai yang menghalangi wartawan wawancara apakah kena pidana Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Sangatlah jelas, bila pegawai dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.


Kejadian nyata terjadi saat penulis ingin melakukan wawancara dengan ASN sekretariat dewan provinsi yang berkunjung ke sekretariat dewan kabupaten Tasikmalaya siang tadi pada jam 12.35 WIB. (31/08/2023)

Kronologinya seperti apa!, para ASN setelah melakukan selfi bersama dengan ASN berinisial (Y), penulis menanyakan siapa tamu yang memimpin dari provinsi dan tujuannya kesini dalam rangka apa !.


Y, mengatakan bahwa pimpinan rombongan yang berjumlah 4 orang dari provinsi, sambil menunjukkan jari tangan kepada seorang ibu Gina Kamelia Yuni Savitri, SE. AK. Itu juga Y sangat susah untuk menjawab dan menunjukkan, sepertinya merasa terganggu dengan pertanyaan penulis.


Penulis langsung ke ibu Gina, dia tak mau menjawab pertanyaan dan rupanya sedikit risih dan terdengar suara kecil hehh sambil berjalan agak cepat keluar kantor setwan. Ketika memberi pertanyaan pada seorang anggota lainnya bernama Firmansyah Rahim. S.IP. sambil masuk kedalam mobil, dia mengatakan hanya melaksanakan sosialisasi (Probis) program bisnis, dan langsung menutup pintu mobilnya.


Penulis kembali kepada Y, karena tidak puas dengan jawaban dari ASN setwan provinsi. Y bahwa mereka adalah saudaranya yang sedang berkunjung kesini, hanya menanyakan hal ihwal masalah keuangan. Jawaban Y sepertinya mengada-ngada.


Kesimpulan : 

Pertama antara jawaban Y dengan Tamunya sangat berbeda.

Kedua surat perintah ada dua surat dan tak bernomor.

(Iwan Singadinata)


Komentar

Tampilkan

  • MenghalangiWartawan Atau Jurnalis Saat Menjalankan Tugasnya Dapat Dipidana
  • 0

Terkini