Tasikmalaya Media Tindak.com-Pembangunan dan pengembangan infrastruktur kawasan permukiman di kawasan strategis daerah kota Tasikmalaya, dalam pekerjaan peningkatan jalan lingkungan Kampung Manyesep RW 16 Kelurahan Setiawargi, Kecamatan Tamansari kota Tasikmalaya yang didanai dari dana APBD kota Tasikmalaya pada tahun anggaran 2023 dengan nilai anggaran Rp.91.700.033.74 yang dilaksanakan oleh CV REZZA ALAMSYAH MANDIRI jadi sorotan publik, pasalnya pekerjaan tersebut dianggap tidak sesuai bestek.
Hasil dari pada informasi masyarakat sekitar menerangkan, bahwa di lingkungannya ada pekerjaan proyek jalan lingkungan dipandangnya pekerjaan tersebut diduga asal asalan.
Selanjut nya awak media melakukan kroscek ke lokasi pekerjaan, dari hasil pekerjaan yang sedang dilaksanakan hasil dari ketebalan rata rata 4-5 cm dan samping/pinggir nya rata rata 7-10.
Pada saat awak media menanyakan gambar kepada para pekerja mereka pun bilang nya tidak ada "kalau masalah gambar yang pegang itu pak takik selaku pelaksana di lapangan pak, kebetulan pak Takik nya lagi ke Garut," ujar nya.
Selanjutnya awak Media meminta tanggapan dan penyampaian ke pihak dinas permukiman bahwa di lokasi pekerjaan sama sekali tidak ada yang mengawasi baik pelaksana maupun pengawas, akhir nya pihak dinas mengirimkan nomor kontak HP saudara Angga selaku pengawas dalam pekerjaan itu, pada saat dikontak saudara Angga menyatakan sedang berada di Mangkubumi yang jauh dari lokasi pekerjaan itu"saya lagi di luar lagi di Mangkubumi," tandasnya.
Awak media sempat kontak juga lewat WhatsApp nya takik yang katanya selaku pelaksana CV itu,takik mengabarkan bahwa dirinya sedang di Garut, "saya lagi di Garut pak," ungkap nya.
Selanjutnya kontak lagi dengan saudara Angga tapi ia malah mengirim kan nomor kontak hp nya saudara TomTom, kata Angga bilang nya TomTom mau nemui awak media yang ada di lokasi pekerjaan itu.
Lantas ada apa dipekerjaan itu seolah olah saling lempar pertanggung jawaban...?
Dan selanjutnya pada keesokan hari nya baru kami bisa bertemu dengan TomTom di wilayah Manonjaya, pada saat kami sampaikan kepada TomTom mengenai pekerjaan tersebut, diri nya mengaku hanya seorang kepala tukang, dan ia pun mengatakan bahwa diri nya hanya di suruh oleh pelaksana untuk menemui kami.
Kami pun selaku awak media mempertanyakan perihal ketebalan pekerjaan rambat beton yang ia kerjakan itu, TomTom jawab dengan singkat bahwa ketebalan tersebut rata rata 10 cm, setelah kami sampaikan serta perlihatkan foto foto hasil kroscek dari lokasi pekerjaan bahwa ketebalan tersebut rata rata seperti yang disebut diatas, tomtom pun mengakui dalam pekerjaan itu memang tidak sesuai bestek atau gambar yang ada.
Selanjutnya TomTom meminta kepada kami selaku media dalam hal itu jangan dulu di beritakan, "kalau bisa pak jangan dulu di muat di media, nanti saya akan komunikasi dan koordinasi dengan pak haji yang punya CV nya," ungkapnya.
Kami selaku awak media sesuai undang undang nomor 40 tahun 1999 dimana ada temuan yang anggap positif atau negatif itu jelas harus di publikasikan agar warga masyarakat atau publik bisa tahu mana yang di anggap benar dan mana yang di anggap salah.
Mengenai pekerjaan tersebut yang dilaksanakan oleh CV REZZA ALAMSYAH MANDRI diduga sudah melakukan perbuatan curang dalam menerapkan anggaran negara, perbuatan curang dalam proyek pemerintah seperti yang tertuang dalam undang undang no 31/1999 jo undang undang no 20/2021 pasal 7 ayat 1 tentang perbuatan curang dalam proyek pemerintah yang didanai dari keuangan atau perekonomian negara itu jelas sudah melanggar hukum dan jelas pidana dan denda nya.
Kami selaku awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum serta pemerintah terkait agar dalam hal ini bisa di tindak lanjut secara aturan dan hukum yang pasti agar bagi para pelaksana yang melaksanakan pekerjaan proyek pemerintah lain nya bisa menjadi cermin dan efek jera bagi pelaku perbuatan curang tersebut***
"Bersambung"
Reporter: A. Sutara