KABUPATEN TASIKMALAYA.MEDIATINDAK.COM-Bertempat di ruang utama Paripurna gedung DPRD, Asda III Bidang Administrasi Umum dan Kesejahteraan Drs. Asep Darisman MM, mewakili Bupati H. Ade Sugianto SIP yang kebetulan tidak dapat hadir
Dalam sambutannya Bupati mengatakan bahwa sesuai dengan agenda rapat paripurna pada hari ini Kamis (03/08). perkenankan kami untuk memberikan penjelasan mengenai rancangan Perda sebagaimana yang telah sebutkan, sebagai berikut :
Tujuan utama dari pelaksanaan otonomi daerah dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memajukan perekonomian daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan memperhatikan dampak langsung yang akan diterima oleh masyarakat dan ekosistem investasi daerah.
Oleh karena hal tersebut, didukung dengan terbitnya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengubah beberapa ketentuan, diantaranya mengenai pajak dan Retribusi Daerah tersebut, mengamanatkan agar jenis pajak dan restribusi subjek pajak dan wajib pajak subjek retribusi dan wajib restribusi objek pajak dan Restribusi dasar pengenaan pajak tingkat penggunaan jasa retribusi. Saat terutang pajak wilayah, pemungutan pajak serta tarif pajak dan restribusi untuk seluruh jenis pajak dan restribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan Retribusi di daerah dalam upaya membangun pembayaran daerah melalui penyelenggaraan kewenangan pengelolaan fiskal pemerintah daerah berwenang menetapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagai sumber pendapatan asli daerah, yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai sumber penerimaan daerah pada dasarnya tidak hanya menjadi urusan pemerintah daerah.
Sebagai pihak yang menetapkan dan memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetapi juga berkaitan dengan masyarakat pada umumnya penguatan pajak daerah melalui restrukturisasi pajak kendaraan yang dilakukan dengan adanya reklasifikasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu pajak barang dan jasa tertentu atau disingkat menjadi PJBT.
Hal ini bertujuan untuk satu menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pengelolaan pajak. kedua menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan, ketiga memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah, dan keempat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus mendukung kemudahan berusaha.
Dengan adanya simplikasi administrasi perpajakan selain integrasi pajak daerah berbasis konsumsi (PJBT), mengatur perluasan objek pajak seperti atas parkir, palet atas parkir palet objek rekreasi dan persewaan sarana dan prasarana olahraga atau objek olahraga permainan, selain itu perubahan lainnya di dalam regulasi tersebut, juga memperluas kewenangan pemungutan (option) pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten. pemungutan pajak tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kemandirian daerah dengan ekstensifikasi terhadap pajak.
Penyesuaian pajak daerah juga dilakukan terhadap beberapa tarif pajak daerah yang mengalami penyesuaian dari regulasi, sebelumnya yang mengatur tentang ketentuan tarif pajak daerah selain ketentuan mengenai pajak, ketentuan mengenai retribusi daerah pun mengalami penyederhanaan melalui rasionalisasi jumlah retribusi yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah secara umum.
Jenis retribusi daerah dikelompokkan berdasarkan tiga jenis retribusi yaitu : retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan Retribusi perizinan tertentu. lebih lanjut jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Selanjutnya Perda mengenai pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal digunakannya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Khusus ketentuan mengenai pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor pajak mineral bukan logam dan batuan bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor.
Dalam Perda yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku sampai dengan 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Oleh karena hal tersebut sebagai tindak lanjut ketentuan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya menyempurnakan Kembali pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, hal ini berimplikasi pada pencabutan beberapa Perda yang telah berlaku sebelumnya yaitu yang pertama Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah yang kedua Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi tempat pelelangan ikan yang ketiga Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang keempat sebagian ketentuan dalam Perda nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan Retribusi pelayanan, yang kelima Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha Sebagaimana telah diubah dengan peta Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Kabupaten Tasikmalaya nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha yang ke-6 Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Selanjutnya yang ke-7 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Pimpinan dan para anggota dewan yang terhormat hadirin tamu undangan yang kami hormati rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini telah melalui proses pengharmonisasian pemantapan dan pembulatan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak asasi manusia, hal ini sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan materi muatan yang diatur dalam rancangan Perda ini terdiri dari 13 bab yaitu bab pertama mengenai ketentuan umum bab kedua mengenai pajak bab ketiga mengenai retribusi bab keempat mengenai pemungutan pajak dan Retribusi bab kelima mengenai pengurangan keringanan pembebasan penghapusan atau penundaan pembayaran atas pajak daerah toko retribusi dan atau sanksinya penetapan target penerimaan pajak dan Retribusi dalam APBD bab ke-6 mengenai kerahasiaan data wajib pajak bab ke-7 mengenai insentif pemungutan pajak dan Retribusi bab ke-8 mengenai peninjauan tarif retribusi daerah mengenai pendidikan bab 10 mengenai ketentuan pidana bab 11 mengenai ketentuan peralihan Bab 12 mengenai ketentuan penutup dalam rancangan Perda ini tercantum jenis pajak daerah yang dipungut sesuai kewenangan pemerintah daerah, terdiri atas pertama pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan yang kedua bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang ketiga pajak barang dan jasa tertentu yang keempat pajak reklame yang kelima pajak air tanah yang keenam pajak mineral bukan logam dan batuan yang ketujuh pajak sarang burung walet yang ke-8 option pajak kendaraan bermotor dan yang ke-9 balik nama kendaraan bermotor selaras dengan rasionalisasi yang merupakan salah satu semangat undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dilakukan pula penyederhanaan jenis retribusi yang bertujuan agar retribusi yang akan dipungut merupakan retribusi yang dapat dipungut dengan efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.
Berikut ini merupakan jenis retribusi daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya yang pertama retribusi jasa umum dikenakan terhadap pelayanan kesehatan pelayanan kebersihan pelayanan Parkir di tepi jalan umum dan pelayanan pasar yang kedua retribusi jasa usaha dikenakan terhadap penyediaan tempat kegiatan usaha berupa Pasar Grosir pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya tempat pelelangan ikan ternak hasil ulangi hasil bumi dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan penyediaan Tempat khusus parkir di luar badan jalan penyediaan tempat penginapan atau Pesanggrahan atau Villa pelayanan rumah pemotongan hewan ternak pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah dan pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah dan atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah Status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maksudnya retribusi perizinan tertentu dikenakan terhadap pelayanan pemberian izin berupa persetujuan pembangunan gedung berikutnya penggunaan tenaga kerja asing dan pengelolaan pertambangan rakyat.
Pimpinan dan para anggota dewan yang terhormat hadirin tamu undangan yang kami hormati peningkatan Pendapatan asli daerah merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah karena PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan baik pelayanan publik maupun pembangunan semakin tinggi dan besar rasio PHD terhadap total pendapatan daerah memperlihatkan kemandirian dalam rangka membiayai segala kewajiban terhadap pembangunan daerahnya diharapkan tercapainya tujuan pembangunan daerah peningkatan kapasitas daerah dalam pelayanan publik serta terwujudnya kemandirian daerah yang bermuara pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Demikian penjelasan dan yang dapat kami sampaikan atas diajukannya rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan harapan rancangan Perda tersebut dapat segera dibahas disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Perda dalam waktu yang tidak terlalu lama semoga kegiatan rapat paripurna hari ini mendapat bimbingan dan ridho Allah subhanahu wa ta'ala, pungkas Bupati mengakhiri sambutannya yang dibacakan Drs. Asep Darisman MM.***
Iwan Singadinata/dad