KABUPATEN TASIKMALAYA- Pilkades serentak Di-kabupaten Tasikmalaya menurut rencana akan dilaksanakan pada tanggal 14 September bulan depan, desa Sukaharja, Kecamatan Sariwangi, menurut narasumber peserta bakal calon kades yang telah mendaftar sebanyak 5 orang.
Seperti diketahui sistem pemilihan kepala desa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Calon Kepala Desa dipilih langsung oleh pemilih yang terdaftar sebagai pemilih tetap. Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos tanda gambar atau nomor urut calon dalam bilik suara yang telah disediakan oleh panitia.
Dalam Aturan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, ada sanksi bagi Cakades yang melakukan tindakan yang tak terpuji dan hanya terdapat satu huruf pada pasal 30 terkait larangan dalam kampanye yang berbunyi:” menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
Jadi jelas, bilamana mana ada calon kades melakukan money politik, dilarang dan tentu ada sanksi-sanksinya, untuk itu pihak panitia harus dengan tegas untuk menindak lanjuti, bilamana ditemukan ada praktik money politik.
Hal ini dikatakan salah seorang Cakades, yang menduga Cakades berinisial (O), telah melakukan praktek money politik kepada warga masyarakat pemilih di desa Sukaharja, setiap ada pertemuan dengan membagikan amplop yang sudah berisi uang.
Namun patut disayangkan pihak panitia sepertinya telah menutup mata dan tutup telinga, padahal mereka sudah mengetahui kejadian yang dilakukan Cakades berinisial O tersebut.***Iwan Singadinata.
#bupatitasikmalaya
#kabagpemerintahandesa
#camatsariwangi
#kasipemerintahankecamatansariwangi
#sumuawargasariwangi