-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Ada Proyek Pemerintah yang Diduga Pakai Jurus Maling

Sabtu, 05 Agustus 2023, Sabtu, Agustus 05, 2023 WIB Last Updated 2023-08-05T14:14:03Z

Kota Tasikmalaya, mediatindak.com- Pembangunan dan pengembangan infrastruktur kawasan pemukiman di kawasan strategi Kota Tasikmalaya, yaitu pekerjaan peningkatan Jalan pemukiman Subanagara, Kelurahan Purbaratu, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, yang bersumber dari dana APBD Kota Tasikmalaya senilai Rp. 91.721 324.05. yang dilaksanakan oleh CV Surya Utama Mandiri perlu adanya pengawasan ketat dari pihak Dinas karena diduga hasil daripada kroscek awak media di lapangan diduga ada pengurangan dalam besi, yang seharusnya dalam gambar besi 12 ternyata memakai besi 11,6.


Kami selaku awak media yang merupakan kontrol merasa geram adanya pekerjaan yang dianggap menyimpang dari bestek yang sudah disediakan oleh pihak dinas. Bahkan pada saat media meminta keterangan dari para pekerja dan saudara Dede Mif yang mengaku selaku pelaksana menyebutkan, bahwa besi yang diterapkan dalam pekerjaan tersebut adalah besi 12 merk SNI tapi ternyata setelah diukur dengan sigmat atau ukuran besi ternyata hasilnya 11,6" "saya beli besi dari material dan itu pun saya beli besi 12 SNI tapi kalau kenyataannya kurang dari ukuran 12 Saya tidak tahu karena saya hanya sekedar membeli saja," ujar Dede Mif.


Di tempat terpisah salah satu pekerja mengatakan kepada media, "kalau saya hanya sebagai pekerja saja Pak kalau masalah material saya tidak tahu menahu, mau baik mau tidak itu terserah yang menyuruh karena saya hanya sebagai pekerja bangunan saja" ungkap pekerja kepada media.


Seperti yang ditemukan awak media di lapangan bahwa dalam pekerjaan tersebut tidak sesuai bestek yang sudah ditentukan, yang seharusnya pakai besi 12 ternyata besi 11,6 apakah itu bukan perbuatan curang...?.


Perbuatan curang merupakan bentuk korupsi, tidak hanya itu pengawas proyek pun jika membiarkan perbuatan curang mengenai pekerjaan itu merupakan tindak korupsi, pasal 7 ayat 1 hidup a uu 31/1999 Jo UU 20/2001(1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp.350 juta, itu bagi pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian keuangan negara, maka  dapat dikenakan sanksi pidana tersebut diatas.**

"Bersambung"

Reporter:A. Suara/Tim

Komentar

Tampilkan

  • Ada Proyek Pemerintah yang Diduga Pakai Jurus Maling
  • 0

Terkini