Tasikmalaya, mediatindak.com- Tampak jelas bendera merah putih yang kusam dan sobek masih berkibar di halaman sekolah SMPN 01 cijengjing, padahal ada ketentuannya dalam pemasangan bendera merah putih itu jangan asal pasang karena bisa dijerat kurungan pidana dan denda Rp.100.000.000(seratus juta). Jum'at(28/7/2023).
Dalam pasal 67 hurup b yang berbunyi"apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagai mana disebutkan dalam pasal 24 hurup c maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000(seratus juta rupiah).
Maka bagi warga negara kesatuan Indonesia perlu juga untuk diingat bahwa untuk mengibarkan bendera kebangsaan itu jangan sembarangan asal pasang, sebab sudah ada perundang-undangan yang telah mengatur nya, yakni undang-undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, yang perlu masyarakat ketahui isi dalam aturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
Kamipun selaku awak media sangat menyayangkan ada nya bendera merah putih yang sudah kusam dan sobek masih berkibar di halaman depan sekolah SMPN 01 cijengjing, pada saat kami konfirmasi kepada kepala sekolah Us mengakui bahwa diri nya merasa lalai dan tidak terkontrol oleh nya"saya memang merasa lalai dan tidak mengontrol adanya bendera yang sudah sobek itu,berhubung kemarin-kemarin saya banyak kesibukan lain nya"ujar kepsek .
Dan kepsek Us pun baik nanya kepada awak media Tindak"anda itu mau silaturahmi atau mau apa"tandas nya.
Padahal jelas Kami selaku control salah satu kewajiban kami untuk mempertanyakan dan konfirmasi kepada beliau selaku kepala sekolah yang ia duduki itu, setelah diberi penjelasan tentang aturan dan perundang-undangan tentang bendera beliau pun mengakui bahwa diri nya lalai dan tidak faham akan Arti pemasangan atau pengibaran bendera tersebut.
Hal ini perlu juga untuk di ketahui dan sampai kan ke pihak dinas pendidikan kabupaten Ciamis juga OPD dan serta pemerintah terkait agar hal ini bisa di tindak lanjuti secara hukum dan diberikan sanksi secara tegas, seperti yang telah diatur dalam perundang-undangan- undangan berlaku.
"Bersambung"
**Reporter: A.Sutara.