Polres Tasik Kota,mediatindak.com--- Satuan Reserse Narkoba Polres Tasik Kota, amankan seorang pemuda berinisial AH (23) warga Ciherang Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, karena menjadi pengedar sabu -sabu dan ganja.
Dari tangan pelaku AH, Polisi menemukan barang bukti sebuah paket plastik warna abu yang berisi plastik bening dengan isi narkotika jenis ganja kering seberat 76 gram dan satu unit handphone.
Kapolres Tasik Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pemuda yang diduga mengedarkan sabu sabu dan ganja.
"Benar kami amankan dari pelaku ganja 76 gram dan sabu 1,2 gram ,timbangan digital, alat hisap sabu atau bong , korek api dan alat lainnya," ungkapnya, Selasa (25/07/23)
Ia menjelaskan,dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut dibeli melalui jasa online dan penjualnya sudah dimasukan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Sat Narkoba Polres Tasik Kota
"Pelaku ini patut diduga menjadi pengedar atau kurir," tegasnya
Ia menambahkan,pelaku AH ditangkap di jalan Citapen Kecamatan Tawang pada Jumat (21/07/23), dan dikenakan Pasal 111 ayat 1 jo 114 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," pungkasnya***dad