Tasikmalaya,mediatindak.com-Program pembangunan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2023 Desa Margasari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, yang diterapkan pada pembangunan Sarana Olah Raga (SORGA) di Kampung Bugelalis RT.03 RW.02, tidak dilanjutkan alias mangkrak.
Pembangunan yang baru dikerjakan baru pada tahap pondasi dan pemasangan besi itu terpaksa dihentikan karena menurut Ketua BPD dan anggota BPD diterapkan pada tanah Wakap milik Mesjid yang diperuntukkan untuk sarana keagamaan. Menurut Ketua BPD Desa Margasari, Aep Tedi, anggaran yang akan digelontorkan buat membangun Sarana Olah Raga(SORGA) itu direncanakan senilai kurang lebih 600 juta, sedangkan yang sudah digunakan baru Rp 63.000.000 (Enam Puluh Tiga Juta Rupiah).
"dengan tidak boleh dilanjutkannya pembangunan itu, maka untuk pembangunan selanjutnya akan masuk pada anggaran perubahan," kata Ketua BPD saat ditemui dirumahnya.
Sementara Ketua APDESI Kecamatan Ciawi, Sopyan Nurul Hadi, sangat menyayangkan akan kejadian ini, karena menurutnya ia sudah memperingatkan kepada Pemdes Margasari, agar berhati hati dalam pembangunan SORGA yang diterapkan pada tanah Wakaf.
"Harus tertib administrasi dan diteliti terlebih dahulu itu status tanah, karena untuk mendirikan bangunan harus pada aset desa, bukan pada tanah Wakaf Mesjid," katanya menegaskan saat ditemui di ruang kantornya yang asri.
Awak media TINDAK pun mendatangi Kasie PMD, Yeti, di Kantor Kecamatan Ciawi, ia pun menyatakan hal yang sama, bahwa pembangunan Sarana Olah Raga(SORGA) itu tidak boleh pada tanah Wakap untuk sarana keagamaan yang diberikan kepada DKM Mesjid.
Sedangkan saat mau di Konfirmasi, Kades Margasari, Komarudin, tidak ada di Kantor Desa Margasari. Memang sulit menemui Kades Margasari ini karena jarang ada di Desa, kata beberapa Wartawan, hanya menurut seorang staf desa Margasari, untuk bisa bertemu harus pada hari Selasa karena pas ada rapat mingguan.
Sampai berita ini rilis, awak media TINDAK belum berhasil menemui pendamping Desa Margasari, Asep. untuk dipintai tanggapan dan keterangannya. Sedangkan Camat yang mengetahui pembangunan tersebut, Kasminto, sudah pindah dari Kecamatan Ciawi diganti oleh Camat Baru.
Seperti diketahui, tanah wakaf yang dijadikan lokasi pembangunan SORGA oleh Pemdes Desa Margasari itu adalah tanah hak milik Hj.Mirah Tasmirah yang kemudian diwakafkan kepada ketua DKM, Maman, beserta Nazhir lainnya di Kampung Bugelalis RT03/RW.02, sesuai dengan Surat Pengesahan Nazhir Perorangan no W.5/KUA.10.6.36/008/07/2019, yang disahkan pada 5 Juli 2019, oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan/ Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.***Deni Rodiansyah/Hen