-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Program Asuransi di SMPN 8 Kota Tasikmalaya Harus Ditinjau Oleh Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.

Jumat, 21 Juli 2023, Jumat, Juli 21, 2023 WIB Last Updated 2023-07-21T06:42:45Z


MEDIATINDAK.COM
-Berdasarkan temuan awak media TINDAK dilapangan, di SMPN 8 Kota Tasikmalaya ada program asuransi bagi Siswa kls 7 yang sipatnya wajib.


Pihak media pun segera melakukan check and recheck atas kebenaran program asuransi tersebut. Maka pada Selasa(18/7/2023) awak media mendatangi SMPN 8 untuk konfirmasi.


Hasil konfirmasi dari SMPN 8 Kota Tasikmalaya, benar di SMPN 8 ada program asuransi yang diwajibkan kepada Siswa kelas 7, dimana setiap Siswa harus membayar asuransi berikut atribut senilai 25.000 rupiah. Keterangan ini dari Wakasek Kesiswaan, Asep Hendrawan, dari Wakasek Sarana Prasarana, dan dari staf Subag TU.  

"memang benar ada pungutan sebasar Rp 25.000 dan bukan Rp.35000  itu peruntukannya untuk asuransi dan tanda jenjang atau attibut. Untuk asuransi itu diwajibkan bagi Siswa Siswi kelas VII, sedangkan untuk Siswa Siswi kelas VIII dan kelas IX tidak diwajibkan, tapi kalau mau melanjutkan boleh, tidak melanjutkan asuransi juga tidak apa apa, tidak ada paksaan," papa Wakasek kesiswaan Asep hendrawan kepada TINDAK.

"Disamping itu, manfaatnya bagi siswa diantaranya kalau ada kecelakaan atau pun sakit dapat asuransi, dan program ini sudah berjalan 2 tahun serta sudah diketahui dan disetujui oleh Dinas Pendidikan," papar salah satu perwakilan dari Sekolah, "kalau tidak percaya silahkan bapak hubungi pak Asep Kabid SMP," ujarnya menegaskan.                   


Setelah mendapatkan hasil konfirmasi dari SMPN 8 Kota Tasikmalaya, awak media TINDAK  beserta dari media Garda TIPIKOR, melanjutkan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya. Saat itu diterima oleh Sekdis Pendidikan.


Ditempat terpisah di hari itu juga, "terimakasih atas informasinya, saya akan langsung menindaklanjuti hal tersebut tapi akan lebih baik jika hal tersebut langsung dibicarakan dengan pak Kabid Asep saja, biar lebih jelas seperti apa regulasinya," ujar Sekretaris Dinas.                  


Atas petunjuk Sekdis, awak media pun tak berselang lama bertemu dengan Kabid SMP Asep. Dalam keterangannya ia merasa di Fitnah, bahwa tidak benar jika ia mengetahui dan menyetujui program asuransi itu "memang itu pernah dibicarakan dengan saya, tapi saya melarang program asuransi tersebut saya sudah melarangnya kecuali untuk atribut," paparnya kepada media TINDAK dan Garda TIPIKOR.


Dari hasil kroscek dan klarifikasi dari instansi terkait, jika saja program asuransi di Sekolah itu tidak boleh, maka pihak Disdik kota Tasikmalaya, bahkan inspektorat harus segera melakukan pembinaan atau melarangnya***Ade Heryanto

Komentar

Tampilkan

  • Program Asuransi di SMPN 8 Kota Tasikmalaya Harus Ditinjau Oleh Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
  • 0

Terkini