Garut,TINDAKMEDIA.com – Polsek Limbangan Polres Garut membenarkan bahwa adanya kasus tindak pidana pencabulan sejenis anak dibawah umur di Kp.Cikelepu Ds. Dunguswiru Kec. Bl,Limbangan Kabupaten Garut. Kamis (13/07/2023).
“AK” selaku orang tua dari “R”(12) korban pencabulan melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencabulan ke Polsek Limbangan Polres Garut.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Limbangan Polres Garut bergegas menuju lokasi kejadian di Kampung Cikelepu Desa Dunguswiru Kec.Bl Limbangan Kabupaten Garut.
Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendra . S.Ip., mengatakan terduga pelaku dan korban melakukan aksi pencabulannya di WC umum pemandian umum tidak hanya satu kali melainkan berulang kali di tempat dan waktu yang berbeda.
Kapolsek Limbangan Polres Garut mengkonfirmasi bahwa pelaku berinisial “DN” (20) yang berprofesi satpam, kemudian Polsek Limbangan mengamankan pelaku untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku serta membantu membawa korban untuk dilakukan visum bagi keperluan penyelidikan kepolisian.***Dede Saliman