Media Tindak.Com- Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki kemampuan dan atau ketrampilan dibidang kesehatan untuk menolong dan menyelamatkan pasien.
Untuk menduduki status sebagai tenaga kesehatan harus melalui jenjang pendidikan di bidang kesehatan, bahkan untuk jenis keahlian tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan merujuk pada pasal 1 Ayat 1 undang undang no 36 tahun 2014 tentang kesehatan.
Kemudian harus ada ijin dan legalitas yang sah, karena setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktek wajib memiliki STR, dengan syarat. 1.memiliki ijazah dibidang kesehatan. 2.memiliki sertifikasi kompetensi atau profesi.
3.memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental. 4.memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji propesi dan.
5.membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Tetapi lain halnya dengan tenaga kesehatan yang berinisial I yang berprofesi sebagai Bidan. Ia diduga sudah menyalahi aturan kesehatan dan profesi, dimana menurut narasumber yang pernah membeli atau bertransaksi dengan Bidan I, untuk mendapatkan obat penggugur kandunga bahwa Bidan I jelas jelas sudah memperjual belikan obat penggugur kandungan.
Maka untuk memastikan kejadian tersebut awak media pada tanggal 12 Juni 2023 menemui bidan tersebut di kelurahan Cilembang, Kota Tasikmalaya, guna memastikan dan melakukan konfirmasi.
Dalam konfirmasi Bidan berinisial I memaparkan dan membenarkan telah memesankan obat penggugur kandungan ke pasien tersebut, menurutnya lagi, ''saya juga telah menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan pak," ujarnya ke pasien tersebut tapi pasien itu memaksa agar bisa memperoleh obat tersebut. Masih menurut pemaparan bidan I, PL juga banyak yang kesini ungkapnya.
Bidan berinisial I juga mengakui dan membenarkan bahwa hal tersebut melanggar UU no 36 tahun 2014 tentang kesehatan.
Ketika disinggung kelengkapan dokumen perizinan praktek dan STR(surat tanda register) Bidan I menjawab ada pak STR nya masih lengkap tetapi bidan I tidak bisa menunjukkan kepada kami, selain itu juga bidan berinisial I tidak memiliki SIP dengan alasan lagi proses. Sementara bidan I buka praktek sudah lama dan tempat serta ruangan praktek nya juga bersebelahan dengan rumahnya.
"Saya mah tinggal menunggu telepon dari dinas kesehatan Tasikmalaya kota pak," pungkasnya.
Berbekal keterangan dari Bidan I, maka awak media pada tanggal 4 Juli 2023 jam 11 siang, menkonfirmasi kepala Dinas kesehatan' Tasikmalaya Kota Dr.Uus.
Dalam keterangannya Kadis kesehatan Tasikmalaya kota memaparkan bahwa ia akan cros check dulu kepada yang bersangkutan setelah akan membentuk tim guna memeriksa Bidan I, setelah itu akan berkoordinasi dengan IBI dan nanti Yankes yang memeriksa, "apakah benar melanggar kode etik profesi atau tidak," paparnya.
Kepala Dinas kesehatan Tasik kota juga memaparkan bahwa kalau tidak memiliki SIPB sudah jelas keliru dan menyalahi aturan administrasi. "Makanya SIP wajib dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan yang memiliki praktek mandiri," ujarnya.
"Setiap mahkluk hayati yang ada di dunia yang bernyawa mempunyai hak hidup dan termasuk janin yang masih dalam kandungan," pungkas, Dr.Uus, Kadis kesehatan Tasik kota.
Berdasarkan kepada informasi dari warga dan pengakuan oknum bidan I, yang membenarkan peristiwa diatas, maka hal tersebut telah melanggar pasal 83 juncto pasal 64 Undang Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau pasal 75 ayat (1), pasal 76, pasal 77, pasal 78 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran, dan atau pasal 194 Jo pasal 75 ayat 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junchto pasal 55,56 KUHP.
Tidak main main ancaman hukumannya bisa lebih dari 10 tahun penjara.*** Penulis.Ade haryanto