Tasikmalaya,mediatindak.com-Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan di Kantor Panwas Kecamatan Pagerageung, dibuka oleh Muspika Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis(20/7/2023).
Acara yang diselenggarakan oleh Panwas Kecamatan Pagerageung itu dihadiri oleh semua anggota Panwas Desa dan Kecamatan Pagerageung.
Acara dimulai dengan kata sambutan dari Camat Pagerageung, Heri Hendriana, yang kemudian dilanjutkan oleh paparan materi Sosialisasi Pengawasan dari Kapolsek Pagerageung AKP Asep Nurjaman, juga pemaparan materi dari ketua Panwas, Syarip Ali.
Kapolsek Pagerageung dalam sambutannya sebelum menyampaikan isi materi, memberi apresiasi kepada insan Pers, khususnya media TINDAK yang selalu eksis menayangkan berita berita pemerintah daerah dan TNI/POLRI.
"saya ucapkan terimakasih kepada media yang setia mempublikasikan kegiatan kegiatan Kepolisian dan pemerintahan, sehingga kita bisa terlihat benar benar giat bekerja, kita pun perlu evaluasi dan apresiasi, berkat publikasi media kegiatan yang positip bisa terekspose ke publik," kata AKP Asep Nurjaman.
Selanjutnya Kapolsek AKP Asep Nurjaman, secara detail memberikan arahan dan penerangan terkait tindakan dalam pengawasan Pemilu di wilayah Pagerageung. Menurutnya penanganan pelanggaran Pemilu oleh sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) ditingkat Kabupaten, dimana pada 15 Maret 2023 materinya telah disampaikan pada Rakernis Bidang Hukum Polda Jabar TA 2023, peran Polda Jabar sebagai unsur sentra Gakkumdu Bawaslu provinsi Jabar di Aula Ditlantas Polda Jabar.
"partisipatif harus proaktif harus mensosialisasikan kepada warga masyarakat untuk ikut mengawasi Pelaksanaan Pemilu secara luber dan jurdil. Ini tugas panwas sebagai garda terdepan. Harus memotivasi warga untuk berperan aktip dalam proses demokrasi yang sehat dan jurdil. Meski politik transaksi tak bisa ditinggalkan, ada saja terjadi," paparnya, "Kalian sebagai Panwas itu dipilih, hasil seleksi jadi harus profesional,".
"Jika ada pelanggaran di tingkat kecamatan dilimpahkan ke Gakkumdu di Kabupaten, dimna mengikuti alur yang telah ditetapkan. Adanya temuan ,monitoring kelapangan, ada temuan OTT, adanya laporan pelanggaran seperti black kampanye, serangan fajar, hukumannya didiskualifikasi. jika ada pelanggaran tindak pidana pemilu bukti lengkap bukti formil dan materil analisa laporan dan pengkajian dalam waktu 1×24 jam, data formil siapa pelapor, siapa yg dilaporkan, apa jabatannya, jika memenuhi syarat maka rapat pleno panwas, jika terbukti dilimpahkan ke Gakkumdu. Gakkumdu pun rapat lagi untuk mengkaji dengan teliti, Polisi akan bertindak jika ada unsur pidana, laporan pun harus lengkap dengan ada bukti registras tanda lapor," bebernya lagi.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Panwas Sarip Ali, bahwa untuk bisa melimpahkan laporan pelanggaran pada Pemilu harus memiliki alat bukti yang kuat, terutama saksi yang siap untuk memberikan keterangan di Pengadilan. Menurutnya lagi sesuai UU Pemilu no 490, yang melanggar bisa ditindak dengan denda 12.000.000 dan kurungan 2 tahun penjara. Ada pun untuk penyelidikan dilakukan 2×24 jam setelah menerima laporan pengaduan.***Dad/Hen