-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Menjelang Hari Bhakti Adyaksa Ke 63 Tugas Kejaksaan Semakin Kompleks dan Berat '

Minggu, 09 Juli 2023, Minggu, Juli 09, 2023 WIB Last Updated 2023-07-09T15:58:59Z


KABUPATEN TASIKMALAYA,TINDAK.COM-
(10/07/2023). Tantangan tugas yang diemban aparatur kejaksaaan dari hari ke hari, bulan ke bulan dan tahun ke tahun kompleksitasnya semakin berat. Seperti diketahui. Kejaksaan mulai berdiri menjadi lembaga mandiri pada tanggal 22 Juli 1960, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960. Untuk memperingati momen bersejarah ini, setiap 22 Juli ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.

             RAMADIYAGUS.,SH.,MH

Dalam penegakan hukum, Kejaksaan tak pernah berhenti melakukan pembenahan, khususnya penguatan internal kelembagaan dan reformasi birokrasi jadi agenda paling utama.


Kejaksaan sebagai elemen penting dalam penegakan hukum, berupaya memperbaiki diri menjadi lembaga yang mandiri dan terbebas dari berbagai intervensi.


Sebagai warga masyarakat di daerah, apa salahnya untuk mengetahui, apa yang dimaksud dengan kejaksaan itu ?.


Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, menjelaskan, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang memegang kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Kejaksaan terdiri dari :

1. Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota, 

2. Kejaksaan tinggi  berkedudukan di provinsi   dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi, 

3. Kejaksaan negeri berkedudukan di kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota dan merupakan kekuasaan negara.

Dasar hukum tentang Kejaksaan,: Dasar hukum UNDANG-UNDANG ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Dilansir dari laman website Kejari Kabupaten Tasikmalaya, bahwa TUPOKSI KEJARI.

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEJAKSAAN :

Kedudukan Kejaksaan Negeri Singaparna adalah Kejaksaan di Kabupaten Tasikmalaya dengan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kejaksaan Negeri Singaparna melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Negeri Singaparna sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut diatas, Kejaksaan Negeri Singaparna menyelenggarakan fungsi berdasarkan pasal 629 dari Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-558/A/JA/12/2003 adalah sebagai berikut :


Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas :

1. Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan di daerah hukumnya serta membina aparatur Kejaksaan dilingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan agar berdaya guna dan berhasil guna ;

2. Melakukan dan atau mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif yang menjadi tanggung jawabnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

3. Melakukan Penyelidikan, Penyidikan, Pra Penuntutan, Pemeriksaan Tambahan, Penuntutan, Eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan peraturan Perundang-undangan dan kebijaksanan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

4. Melakukan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi Penyelidikan, Penyidikan, dan melaksanakan tugas-tugas yustisial lain berdasarkan peraturan Perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

5. Melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk kedalam atau keluar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan atau penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

6. Melakukan tindakan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, mewakili pemerintah dan Negara didalam dan di luar Pengadilan sebagai usaha untuk menyelamatkan kekayaan Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

7. Membina dan melakkan kerjasama dengan instansi Pemerintah dan Organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tangung jawab.


8. Pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.***

"Selamat Hari Bhakti Adyaksa Ke - 63 Tahun 2023"

Sumber Dari Berbagai Literatur Pengetahuan Dan Pustaka Pribadi.

Iwan Singadinata.

#kejaksaanagungrepublikindonesia

#kejaksaantinggiprovinsijawabarat

#kejaksaannegerikabupatentasikmalaya

#humaskejaksaannegerikabupatentasikmalaya

#kominfokabupatentasikmalaya

#humaskabupatentasikamalaya

#semuaorangtanpakecuali

Komentar

Tampilkan

  • Menjelang Hari Bhakti Adyaksa Ke 63 Tugas Kejaksaan Semakin Kompleks dan Berat '
  • 0

Terkini