KABUPATEN TASIKMALAYA.TINDAK.COM- Pada masa Kerajaan Majapahit, istilah-istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa dalam bahasa Sansekerta mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan.
Merujuk pada kata dhyaksa, kata jaksa berasal dari bahasa Sansekerta, pada era kerajaan sebelum masa kolonialisme ketika menguasai Nusantara.
Pada saat ini, yang dimaksud jaksa adalah seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1, yakni sebagai pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta memiliki wewenang lain yang berdasarkan undang-undang.
Dikutip dari uii.ac.id.universitas islam Indonesia." Risal Nurul Fitri dalam pemaparannya menjelaskan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004. Kejaksanan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakkan hukum dengan berpegang pada peraturan perundang-undangan. Serta Kejaksaan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan ditegaskan kekuasaan negara tersebut dilaksanakan secara merdeka. Maka karena itu, kejaksaan dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya.
Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam Pasal 30 huruf d UU 16/2004. Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan kuasa khusus untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta bertanggung jawab kepada Presiden. Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Jaksa agung selaku pimpinan kejaksaan dapat sepenuhnya merumuskan dan mengendalikan arah dan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan.
Risal menjelaskan, Jaksa merupakan jabatan fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Pembentukan jaksa yang profesional harus ditempuh berbagai jenjang pendidikan dan pengalaman dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang.
Tantangan-tantangan yang dihadapi di Lembaga Kejaksaan kedepannya antara lain dimana Kejaksaan harus meningkatkan kemampuan dan integritasnya secara optimal dan menghindari perbuatan penyalahgunaan jabatannya. Selain itu kejaksaan harus meningkatkan kemampuan profesional agar cepat merespons perubahan cepat yang berkembang di masyarakat.
Pada intinya Kejaksaan juga memiliki peran dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara***.Iwan Singadinata.
Sumber Dari Berbagai Literatur Pengetahuan Dan Pustaka Pribadi.
#kejaksaanagungrepublikindonesia
#kejaksaantinggiprovinsijawabarat
#kejaksaannegerikabupatentasikmalaya
#humaskejaksaannegerikabupatentasikmalaya
#kominfokabupatentasikmalaya
#humaskabupatentasikamalaya
#semuaorangtanpakecuali