Adanya media online di daerah, sangat membantu perkembangan dalam memberikan informasi tentang daerah itu sendiri, dari tingkat desa yang terpencil sekalipun sampai pusat pemerintahan yang berlokasi di pusat kota. Sudah menjadi kepastian informasi apa saja yang layak baca, akan sampai bagi pembacanya atau Folower.
Namun Media online daerah/ lokal terkendala dengan penyaji yang mempunyai kapasitas dan memiliki kemampuan untuk berkarya. Walaupun ada seakan terpaksa dan dipaksakan hanya untuk sekedar memperkenalkan diri, dengan memakai uniform atas nama media dan ID Cart yang selalu terpampang jelas didada bertuliskan "PERS".
Sebetulnya kini media online daerah/lokal, tak usah lagi bersusah-susah, mencari penyaji informasi untuk dijadikan wartawan medianya, selain kriteria yang diperlukan sangat sulit memenuhi syarat padahal sebagai penulis saja, sudah tak mampu dan tak bisa lagi dibuktikan kinerjanya, yang akhirnya akan menjadi preseden buruk bagi media itu sendiri dan media lokal lainnya secara keseluruhan.
Solusi yang tepat untuk media online daerah/lokal adalah satu sambil menunggu wartawan yang diinginkan, untuk sementara bisa bekerja sama dengan penyaji atau penulis berita lebih dahulu, seperti yang disebut wartawan "FREELANCE ".
Wartawan Freelance bekerja berdasar pada Pasal 28F UUD NRI 1945 menyatakan, “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Yang dimaksud wartawan freelance adalah wartawan yang tidak menjadi staf atau terikat pada salah satu penerbitan pers, Tugas tugasnya hanya menyumbangkan tulisan baik diminta pihak redaksi ataupun atas inisiatif sendiri dan penawarannya sendiri. Sekitar tahun 1970 wartawan freelance cukup banyak terlibat dalam penerbitan surat kabar indonesia. Mereka di anggap penting karena dapat membantu redaksi atau wartawan-wartawan resmi.
Jumlah wartawan freelance sangat menurun drastis, sebabnya ruang gerak mereka agak dikurangi ketika PWI pusat, dewan pers dan Deppen, pada tanggal 27 mei 1980 mengeluarkan pernyataan bersama bahwa setiap wartawan diwajibkan melengkapi dengan kartu anggota PWI. Dilengkapi juga dengan KTA masing-masing dari perusahaan media. Media dimana mereka bernaung. Semoga bermanfaat.**
Sumber: Dari Berbagai Literatur Pengetahuan Dan Pustaka Pribadi.
*Iwan Singadinata.
#kominfokabupatentasikmalaya
#humaskabupatentasikmalaya
#semuaorang