POLRES TASIK KOTA -- Pelaku pencabulan Siswi SMP selama 2 tahun diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (01/06/23)
Pelaku yang juga paman korban, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban berusia 11 tahun.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan adanya kejadian tersebut dan pihaknya mengamankan NR (47) yang juga paman korban.
"Ya benar,kami telah mengamankan terduga pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban," ungkapnya
Ia menjelaskan, perbuatan bejat sang paman diketahui oleh orang tua korban pada hari Rabu (31/05) di rumah pelaku, kemudian melaporkannya ke pihak Kepolisian.
"Dugaan pencabulan dilakukan pelaku sudah sekitar 2 tahun, korban sekarang berusia 13 tahun," jelasnya
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli keponakannya sendiri.
"Dari pengakuannya, pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya saat korban sedang bermain tiktok kemudian membujuk dan memaksanya walaupun ada penolakan dari korban," tuturnya
Dia menambahkan, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota terus melakukan pemeriksaan lebih dalam, dan pelaku kini sudah diamankan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota.**