Majalengka Mediatindak.com-Program Pemerintah baik Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Pemerintah Pusat yang dikucurkan melalui APBD dan APBN, sedianya dilaksanakan dengan cara transparan dan akuntabel, dimana disetiap titik kegiatan pembangunan fisik digelar secara transparan sesuai yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.
Hal ini dilaksanakan sepenuhnya oleh sejumlah Desa yang ada di Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka, diantaranya Desa Palasah, Desa Buniwangi, Desa Majasuka, Desa Cisambeng, Desa Sindangwasa, Desa Karamat, Desa Pasir, Desa Waringin, Desa Waragati, Desa Tarikolot, Desa Trajaya, Desa Sindanghaji dan Desa Buniwangi serta Desa Enggalwangi.
Dimana sejumlah Desa tersebut sedang disibukan dengan pelaksanaan pembangunan fisik maupun non fisik pada Program DD dan Program Banprov Tahun Anggaran 2023.
Sejumlah Desa tersebut dipimpin oleh Kepala Desa (Kades) yang terbentuk dalam Forum Kepala Desa Kecamatan Palasah yang dipimpin oleh, Deden Saputra.SE. yang juga menjadi Kepala Desa depinitif Desa Majasuka, bersepakat atau berkomitmen melaksanakan program tersebut dengan cara Transparansi dan Akuntabilitas, dimana disetiap pekerjaan secara terbuka bagi publik untuk nyaho dan mengutamakan kualitas pekerjaan.***Yan***