mediatindak.com-Polres Tasik Kota--- Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Manonjaya bersama Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota, menindaklanjuti informasi adanya penjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Manonjaya, Jumat (23/06/23) malam.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Manonjaya AKP Endang Wijaya bersama Kanit Intel, Kanit Samapta dan beberapa personel Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, melakukan operasi Kepolisian di sebuah warung milik SS (49) tahun warga Kampung Palawija Desa Cibeber Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.
"Patroli KRYD dan mengamankan barang bukti puluhan botol miras serta mengamankan pemiliknya," ungkapnya
Ia menjelaskan, dari warung tersebut diamankan 11 botol anggur putih, ice land 2 botol, whisky 21 botol, anggur orangvtua 10 botol, kawa kawa 15 botol, singaraja 10 botol, anggur merah 7 botol, anggur ginseng 14 botol dan guinnes 1 botol
"Barang bukti dan pemiliknya kami amankan ke Mapolsek Manonjaya, untuk dilakukan pemeriksaa lebih lanjut," jelasnya
Ditambahkan AKP Endang Wijaya, bahwa pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga kondusifitas kamtibmas, dan menyarankan untuk menghubungi Bebeja Ka Polres di nomor 081-119-110-110, apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas dilingkungannya.**amin/udex