Tasikmalaya,mediatindak.com-Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang telah ditentukan oleh pemerintah, sangat memprihatinkan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, karena mengurangi penerimaan pajak yang notabene bagi kesejahteraan rakyat.
Menyikapi hal tersebut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya beserta KKP Bea Cukai Tasikmalaya, disertai perwakilan Kabag hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota Serta Ketentuan Tentang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau(BKCHT) ilegal di 39 Kecamatan se Kabupaten Tasikmalaya.
Pada acara Sosialisasi Penegakkan Perda/Perkada dan Ketentuan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau(BKCHT) Ilegal, Tahun anggaran 2023, di Kecamatan Pagerageung, yang dihadiri oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya, Kabid/Kepala Seksi Penegakkan Perda(Gakda), Bidang Sosialisasi KPP Bea Cukai Tasikmalaya, Muspika Pagerageung, Kasie Trantib Kecamatan Pagerageung, Satlinmas, alim ulama, para Kepala Desa, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat lainnya.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni.,SH.,MH, Satpol PP sebagai ketua kordinator pengelola Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, sekaligus sebagai Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal, yang menegakkan hukum dan Peraturan Pemerintah, menurutnya lagi, Satpol PP mempunyai peran sentral sebagai penyelenggara demi sukses nya program pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
Sebagaimana diketahui, bahwa berdasar UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 1995 tentang Cukai, pada sub nya terdapat Peraturan Menteri Keuangan no 215/PMK 07/2021 beserta Surat Edaran no SE-BC/2022, menyatakan bahwa pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau(DBHCT) dialihkan tanggung jawabnya kepada Satpol PP.
Diperkuat lagi oleh SK Bupati Tentang Tim dan Sekretariat pengelola DBHCT dan Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Satpol PP bertindak sebagai ketua kordinator pengelola DBHCT di bidang penegakkan hukum.
Menurut Kabag Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dede Sobandi, bahwa berdasarkan arahan dari Satpol PP Propinsi Jawa Barat dan KPP Bea Cukai Tasikmalaya, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu target sasaran distribusi rokok ilegal di Jawa Barat. Maka pihaknya dengan gencar melakukan Sosialisasi tentang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal yang merugikan negara.
Sedangkan dari Bagian Sosialisasi BKCHT KPP Bea Cukai Kabupaten Tasikmalaya, Ari Wicaksono, mengharapkan, dari acara Sosialisasi ini ada kesadaran yang terbangun untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di Tasikmalaya.
"dari acara ini diharapkan masyarakat bisa mengetahui dan memahami mengenai peraturan di bidang cukai, terutama adalah ciri ciri rokok ilegal. Kami juga mengharap partisipasi dari masyarakat, jika mengetahui ada rokok ilegal dapat melaporkan ke no pengaduan 08112002321 atau di Sosmed page Instagram.
Warga masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal, juga bisa mengajak saudara atau teman dan kerabat untuk tidak menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal. Karena terkait peredaran rokok ilegal di Tasikmalaya sangat miris, maka dari kegiatan ini diharapkan bisa meminimalisir peredaran Rokok Ilegal. Jika menemukan rokok ilegal segera hubungi dan laporkan ke Satpol PP, Kasie Trantib, catat nama penjual dan alamatnya," papar Ari Wicaksono
"mengenai potensi kerugian negara tentu ada karena mengurangi penerimaan negara dari pajak yang notabene bagi kesejahteraan rakyat juga," pungkasnya saat di wawancara usai acara Sosialisasi Perda/Perkada dan Ketentuan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal di Aula Kecamatan Pagerageung, pada Selasa (13/6/2023).***Daudi/E.Mustari