POLRES TASIK KOTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pembuatan dan peredaran minuman keras (miras) oplosan dengan mengamankan dua tersangka beri isila RB (36) dan AS alias Akew (36) tahun, warga Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin saat pimpin press conference mengatakan bahwa pengungkapan kasus miras oplosan ini berawal dari pengaduan masyarakat melalui BEBEJA KA POLRES di nomor WA 081-119-110-110.
"Informasi dari warga kemudian ditindaklanjuti Sat Samapta,selanjutnya kordinasi dengan Satnarkoba, setelah melalui rangkaian penyelidikan kami berhasil mengungkap praktek pembuatan dan peredaran miras oplosan tersebut," ungkap AKBP SY Zainal Abidin kepada wartawan, Kamis (08/06/23)
Ia menjelaskan, tempat pembuatan miras oplosan tersebut berada di sebuah kamar kontrakan, dan diamankan bahan bahan racikan seperti alkohol essen atau pemanis, sirup serta 95 botol miras siap edar dan 33 botol kosong.
"Tersangka AS berperan sebagai peracik dan RB berperan baguan pemasaran, turut kami amankan juga uang sebesar Rp 3,5 juta,diduga hasil penjualan miras tersebut," jelasnya
Ditegaskan Kapolres, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis,yakni Pasal 197 UU nomor 36 tentang Kesehatan dan Pasal 204 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah," tegasnya
Kemudian Kapolres Tasik Kota AKBP SY Zainal Abidin menghimbau partisipasi masyarakat, untuk berperan aktif dalam menjaga kondusifitas kamtibmas, dan segera melaporkannya ke pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kecurigaan atau gangguan kamtibmas melalui BEBEJA KA POLRES di nomor WA 081-119-110-110.
"Kami akan terus konsisten melaksanakan kegiatan pemberantasan miras di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya
***Junansyah