Polres Tasik Kota - Polsek Indihiang Polres Tasik Kota mendatangi tempat penjualan miras jenis tuak dan ciu di kp. Kadupugur kel. Parakannyasag Kota Tasikmalaya, Kamis (25/05/23)
Penggerebegan dilakukan oleh anggota Polsek Indihiang atas laporan dari warga kepada Bhabinkamtibmas bahwa di sebuah kontrakan milik sdr. ATANG sering kedatangan orang luar daerah Kadupugur yang diduga tempat kontrakan tersebut digunakan untuk menjual dan tempat minum minuman keras.
Setelah menerima laporan, Bhabinkamtibmas dan piket jaga Polsek Indihiang dipimpin oleh Kanit Binmas langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sedang minum minuman keras jenis tuak dan 1 orang yang diduga penjual atas nama sdr. ATANG dengan jumlah minuman keras sebanyak :
- Ciu = 59 botol
- Ciu = 16 liter bungkus plastik
-Tuak = 16 bungkus plastik
Menurut Kapolsek Indihiang, Kompol H. Iwan S.IP pihak Kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran minuman keras Khususnya di wilayah hukum Polsek Indihiang.
Lanjut Kapolsek Indihiang Kompol H. Iwan. S.IP menyatakan ini adalah hasil dari pendekatan Bhabinkamtibmas dengan masyarakat sehingga sekecil apapun informasi dari warga dapat tersampaikan kepada Bhabinkamtibmas.
Para terduga penjual dan pembeli minuman keras tersebut berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota.**daudi/Deni rodiansyah