MEDIATINDAK.COM-Warga kampung Cikareo, kelurahan Purbaratu, kecamatan Purbaratu, kota Tasikmalaya tidak terima adanya kasus poliandri yang dilakukan saudari E istri sah dari saudara T warga kampung Sukasirna kelurahan Sukanagara yang masih satu kecamatan ini.
Awalnya warga tidak mengetahui tentang E menikah dengan I warga kampung Cikareo, dan awal nya warga hanya mengira bahwa perkawinan E dengan I ini normal tidak terlibat poliandri, namun setelah dipertanyakan lebih detail kepada E, ternyata diri nya masih berstatus punya suami.
"Saya sudah nikah agama dengan I (suami baru) di wilayah Taraju, dan sudah berjalan tiga tahun juga sudah punya anak dari I, saya juga merasa salah karena perkawinan saya dengan T belum bercerai secara resmi" ujar nya.
Menurut pengakuan E, dengan adanya perkawinan dengan I itu, ia merasa bahwa T selaku suami sah nya telah mencerai kan nya secara lisan kata nya, sehingga E dan I berani melangsungkan perkawinan secara agama.
Yang jadi perbincangan warga sehingga kecewa terhadap E dan I karena mereka sebelum nya tidak terbuka sama sekali tentang status E yang sebenarnya.
"Saya selaku warga Purbaratu sangat merasa malu karena tercoreng dengan adanya kasus poliandri, berarti selama ini si E dan si I ini telah membohongi kami selaku warga disini, dan hal ini sudah jelas mereka itu sudah melakukan perzinahan di kampung saya," ungkap warga yang tidak mau disebutkan nama nya.
Sedangkan pandangan hukum (KUHAP) menyatakan, bahwa poliandri merupakan bagian dari perbuatan pidana yang diatur dalam pasal 279 ayat (1) kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakandi hukum penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa yang kawin sedang diketahui nya bahwa perkawinan nya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya.
Serta dalam peraturan tentang perzinahan telah tertuang dalam pasal 415 RKUHP yang mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri dapat dipidana paling lama satu tahun penjara.
Dalam hal ini selanjut nya suami sah dari E akan mengajukan pengaduan dan pelaporan terhadap Aparat penegak hukum agar perkara tersebut dapat di proses secara hukum yang berlaku karena poliandri yang dilakukan E sudah merugikan T selaku suami sah nya E. ***
"Bersambung"
Reporter : A.Sutara.